Benhur Watubun: Masyarakat Adat Mitra Strategis Pembangunan, DPRD Maluku Dorong Cepat Perda Perlindungan Hak Ulayat  

Politik0 views

AMBON – Ketua DPD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan pentingnya memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat hukum adat. Ia menekankan bahwa keberadaan mereka bukan sekadar diakui, melainkan harus dijadikan mitra utama negara dalam setiap langkah pembangunan.

Pernyataan ini disampaikan Benhur saat menghadiri kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat bertema “Penguatan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Bingkai NKRI”, yang berlangsung di Kafe Ujung JMP, Poka, Kota Ambon, Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini digelar oleh Anggota DPD RI dapil Maluku, Bisri Ashdiq Latucorinsina, dalam masa resesnya.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Menurut Benhur, forum ini menjadi wadah berharga untuk menyatukan visi para pemangku kepentingan, mulai dari para Raja, tokoh adat, akademisi, hingga elemen masyarakat sipil. Sinergi ini menjadi kunci agar kebijakan yang lahir nantinya benar-benar berpihak pada kesejahteraan warga adat.

“Dialog terbuka seperti ini sangat krusial. Kita duduk bersama mencari solusi nyata atas berbagai tantangan yang dihadapi, terutama terkait sengketa wilayah, hutan, dan tanah adat yang sering kali bersinggungan dengan Proyek Strategis Nasional maupun program pembangunan lain,” ujar Benhur.

Ia mengingatkan bahwa landasan konstitusi sudah sangat jelas, yaitu Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui hak-hak tradisional masyarakat adat. Di Maluku, sistem adat masih hidup dan berjalan selaras dengan negara, sehingga perlindungan hukum yang lebih tegas sudah sangat mendesak untuk diwujudkan.

Sebagai langkah konkret, DPRD Provinsi Maluku kini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat. Aturan ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi seluruh kabupaten dan kota di Maluku dalam menetapkan wilayah serta hak-hak masyarakat adat.

“Kami pastikan penyusunannya dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Semua pihak akan dilibatkan, mulai dari tokoh adat, akademisi, hingga pemerintah. Perda ini harus lahir dari hati dan aspirasi masyarakat adat sendiri, bukan sekadar aturan tertulis,” tegasnya.

Benhur berharap pembahasan Perda di tingkat daerah berjalan beriringan dengan percepatan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat di tingkat nasional. Dengan begitu, perlindungan menjadi utuh dan kuat.

“Bila hak mereka sudah dijamin hukumnya, maka masyarakat adat adalah mitra terbaik negara. Mereka tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi subjek yang ikut menentukan arah kemajuan daerah. Inilah wujud keadilan sesungguhnya bagi tanah Maluku,” pungkas Benhur.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *