Jawaruzal Sebut Penyerobotan, Soluchin; Selasa Bakal Digelar Rapat Di Komisi A
Ambon, Demokrasi Maluku ;Komisi A DPRD Provinsi Maluku melakukan kunjungan lapangan pada lahan Vihara Swarna Giri Tirta Gunung Nona ,Kecamatan Nusaniwe, Kelurahan Benteng Kota Ambon , pada Jumat (19/06/2026) Siang,
Pantauan Demokrasi Maluku.com ,terlihat Komisi A, datang menggunakan tiga(3) buah mobil bersama didalamnya satu personil BPN Provinsi Maluku
Setibanya di Lapangan, sudah menunggu Ketua Pambudi Maluku beserta pengacara . Ketika para anggota dewan turun dari mobil, langsung dihapuri pengacara dengan memegang beberapa kertas putih bertulisan seraya memberikan beberapa keterangan kepada para anggota Komisi A yang terdiri dari Ketua Komisi Soluchin Buton, Wakil Ketua Komisi A Edison Sarimanela, Wahid Laitupa, Akmal Soulussa, Marasabessy dan beberapa staf Komisi.
Salah seorang Staff Komisi kemudian memanggil Ketua Yayasan yang adalah juga Ketua Walubi Provinsi Maluku yang tadinya menunggu didepan Pintu gerbang Vihara bersama salah seorang Pengurus Yayasan.
Para anggota Komisi A kemudian menijau pagar dan batas-batas Vihara Swarna Tirta Gunung Nona Ambon.
Usai menijau Ketua Komisi A Soluchin Buton kepada pers mengemukakan, pihaknya telah meninjau apa yang menjadi sengketa, selanjutnya akan dibicarakan nanti pada hari Selasa pekan depan
Sebagaimana diketahui Lahan Sengketa dan juga tiga bangunan persembahyanganan umat Bhudha diberikan oleh keluarga Wattimena dan Keluarga Gomies Kepada Yayasan pada tahun 1982 untuk pendirian Tempat peribadatan umat Bhudha.
Lahan yang diverikan kepada Yayasan kala itu, sebesar 21.660 Meter persegi. Saat ini berdiri tiga bangunan, sebagai tempat peribadatan , masih ada lahan kosong. di depannya.
Sebagai Ketua Yayasan Swardaharna Giri Tirta Luas lahan yang sebenarnya adalah 21.660 meter persegi.
“Kami bingung, tiba-tiba muncul sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 03277 atas nama Michelle dan SHM nomor 03278 atas nama Tjoa Tinnie Pinontoan.
“Sebenarnya dasarnya dari mana , sehingga terbit SHM seperti ini.
Jejak surat ukur dan gambar situasi yang menjadi dasar penerbit”.
Dari luas tanah tersebut kemudian diubah menjadi 14.025 meter persegi, padahal pemberian atau hibah lahan sejak tahun 1992 telah berdiri tiga bangunan sebagai tempat peribadatan.
“Sebagai Yayasan, kami merasa dirugikan, kami telah melayangkan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyerobotan hak atas tanah ke Polda Maluku”.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor STPL/158/IV/2026/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 7 April 2026. Dalam laporan itu, Jauwerissa melaporkan Tjoa Tinnie Pinontoan atas dugaan pelanggaran Pasal 395 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan, serta dugaan penyerobotan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 502 dan/atau Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pokok persoalan bermula dari keberadaan dua surat ukur yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03277 atas nama Michelle dan SHM Nomor 03278 atas nama Tjoa Tinnie Pinontoan. Kedua sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Ukur Nomor 303 tertanggal 9 Januari 2004 dan Surat Ukur Nomor 307 tertanggal 9 Januari 2004.
Menurut Jauwerissa, hasil penelusuran terhadap dokumen pertanahan menunjukkan adanya perbedaan antara surat ukur yang tercatat pada dokumen resmi dengan surat ukur yang tercantum dalam sertifikat yang digunakan untuk mengklaim lahan sengketa.
Ia menduga kedua surat ukur tersebut tidak memiliki dasar yang sah dan menjadi pintu masuk terbitnya sertifikat yang kini dipersoalkan.
“Terbitnya sertifikat 3277 dan 3278 pada tanggal 21 Oktober 2021 sebelum ada putusan PTUN Jakarta untuk itu, patut diduga sudah terjadi penyerobotan. Kedua sertipikat ini juga diduga kuat merupakan hasil manipulasi karena tidak memiliki dasar yang jelas. Gambar situasi tahun 2004 diduga sama dengan gambar situasi tahun 1994, hanya luas lahannya berubah menjadi sekitar 14.000 meter persegi,” ujar Jauwerissa.

Kecurigaan itu semakin menguat setelah yayasan membandingkan data yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar yang perlu diusut oleh aparat penegak hukum dan instansi pertanahan.
Perseteruan ini sendiri mulai mencuat pada Maret 2022. Saat itu sebuah alat berat hendak melaku-
kan penggusuran gundukan tanah di depan area vihara. Upaya tersebut dihentikan oleh Jauwerissa.
Dalam peristiwa itu, pihak yang melakukan pekerjaan menunjukkan sertifikat hak milik sebagai dasar penguasaan lahan.Sejak saat itu, sengketa berkembang ke berbagai jalur hukum. Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta juga sempat berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait legalitas badan hukum yayasan.
Perkara tersebut berakhir dengan Putusan Kasasi Nomor 579/K/TUN/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan itu pada prinsipnya menolak kasasi yang diajukan pihak terkait dan memperkuat posisi hukum Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta dalam sengketa administrasi yang melingkupinya.
Jauwerissa berharap Polda Maluku segera menindaklanjuti laporannya dengan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan penerbitan surat ukur maupun sertifikat yang disengketakan.
Ia menilai kepastian hukum sangat diperlukan mengingat konflik tersebut telah berdampak pada kenyamanan umat Buddha yang selama ini menjalankan aktivitas peribadatan di kawasan Vihara Giri Tirta.
“Kami berharap kebenaran dapat segera terungkap. Persoalan ini bukan hanya menyangkut tanah, tetapi juga kenyamanan umat dalam beribadah. Kami percaya hukum akan berpihak kepada pihak yang benar,” kata Ketua Walubi Provinsi Maluku itu.
“Kami berjuang demi umat, ini tempat peribadatan yang lahannya dihibahkan oleh yang empunya lahan”. (Ritta E Lekatompessy).



















