Ambon, Demokrasi Maluku ; Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa, meminta Pemerintah Provinsi Maluku bersikap tegas dalam menata dan menertibkan para pedagang di pasar Mardika, agar aktivitas perdagangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, demikian keterangan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku kepada pers
Jumat (05/06/2026) kepada Pers di Baileo Rakyat Karang Pop Anjang, Kecamatan Sirimau Kira Ambon Provinsi Maluku.
Menurutnya, DPRD Maluku beberapa kali telah mellakukan pengawasan ke lapangan, termasuk di kawasan Pasar Baru Ambon, guna melihat kondisi penataan pedagang serta pelaksanaan kebijakan pemerintah.
“Sudah beberapa kali kami turun langsung ke Pasar Baru untuk melihat kondisi yang ada. Namun, pertanyaannya kembali kepada pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan,” kata Lewerissa kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku,
IJhon menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Sementara itu, kewenangan untuk melakukan penertiban dan penegakan aturan berada di tangan pemerintah sebagai pihak eksekutif.
“Kami hanya mengawasi. Yang memiliki tugas untuk mengeksekusi kebijakan pemerintah adalah pemerintah daerah. Karena itu diperlukan sikap tegas dalam melakukan pendekatan hukum maupun langkah-langkah penertiban lainnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, aparat keamanan dapat dilibatkan untuk mendukung proses penataan dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif. Namun, tanggung jawab utama tetap berada pada pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan.
Meski demikian, ia meminta para pedagang tetap harus dihormati karena mereka merupakan bagian dari masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan.
“Kita menghormati para pedagang, tetapi semua pihak juga harus patuh terhadap aturan. Kalau aturan tidak dijalankan, maka kehidupan sosial bisa terganggu, termasuk hubungan-hubungan kemasyarakatan,” ujarnya
Lewerissa berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang tepat, konsisten, dan berkeadilan dalam melakukan penataan pedagang. Menurutnya, ketertiban harus diwujudkan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan serta keberlangsungan usaha masyarakat.
“Penataan harus dilakukan secara baik agar tercipta ketertiban, tetapi pada saat yang sama tetap memperhatikan kepentingan para pedagang yang mencari nafkah,” katanya.(*)


















