Ambon, Demokrasi Maluku : Mantan bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, akhirnya mulai bernyanyi terkait persoalan pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) terhadap sejumlah proyek di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Nyanyian Fatlolon ini tentu berkaitan dengan salah satu kontraktor yakni AT.
Bekas Bupati KKT ini menegaskan, setiap pembayaran UP3 yang dilakukan setelah akhir masa jabatannya selaku bupati, sepenuhnya berada di luar kewenangannya.
“Kalau UP3 itu dibayarkan oleh Penjabat Bupati setelah saya selesai menjabat, itu bukan lagi kewenangan saya,” tegas Fatlolon dalam wawancara bersama media, Kamis (12/2/2026).
Namun dalam sesi wawancara dimaksud, Fatlolon membeberkan bahwa selama dirinya masih menjabat sebagai bupati, persoalan UP3 tidak pernah diperlakukan secara serampangan.
Ia menyebut telah menempuh tiga lapis kehati-hatian hukum sebelum mengambil sikap.
Pertama, Fatlolon mengaku telah meminta SKPD terkait untuk melakukan kajian dan menyusun telahan staf secara resmi sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Kedua, kala itu, ia secara khusus meminta Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Maluku. Hasilnya, Kejati Maluku menyatakan bahwa Pemda KKT tidak bisa serta-merta melakukan pembayaran UP3.
“Kalimat ‘tidak bisa serta-merta’ itu silahkan ditafsirkan oleh pakar hukum. Tapi yang jelas, tidak ada perintah untuk langsung membayar,” ujar Fatlolon.
Ia menambahkan, salinan Legal Opinion berada di tangannya, sementara dokumen asli tersimpan di Pemda KKT.
Langkah ketiga yang ditempuh Fatlolon adalah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Balasan dari lembaga antirasuah tersebut, menurut penilaiannya, tidak memberikan rekomendasi pembayaran UP3.
“KPK juga tidak secara tegas mengatakan boleh membayar. Justru saya membaca isinya sebagai tidak merekomendasikan pembayaran,” ungkapnya.
Fatlolon menekankan bahwa Legal Opinion Kejati Maluku dan surat KPK tersebut diminta khusus untuk UP3 bermasalah, yakni pekerjaan tanpa kontrak, tanpa proses lelang, dan belum dianggarkan dalam APBD.
Sementara untuk pekerjaan yang sudah dianggarkan, memiliki kontrak, serta dilengkapi berita acara penyelesaian pekerjaan, Pemda tidak pernah meminta Legal Opinion.
Ketika ditanya soal dugaan pembayaran UP3 yang dilakukan tidak sesuai APBD tahun berjalan, bahkan disebut-sebut dibayarkan dua kali dalam satu tahun anggaran, Fatlolon memilih tegas menjaga batas kewenangan.
“Setelah saya tidak menjabat, saya tidak lagi melihat postur APBD. Silakan tanyakan langsung ke Penjabat Bupati atau Bupati yang punya kewenangan,” katanya.
Yang paling mengejutkan, Fatlolon mengungkap adanya iming-iming fee jika dirinya bersedia membayar UP3 saat masih menjabat.
“Saya ditawari fee 10 persen, 15 persen, bahkan sampai 25 persen,” ungkapnya gamblang.
Saat ditanya siapa pihak yang menawarkan, Fatlolon memilih tidak menyebut nama. “Ada laah. Beberapa pihak. Saya tidak sebutkan. Tapi saya tolak, karena surat KPK kepada saya tidak secara tegas memerintahkan membayar UP3,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan, Legal Opinion Kejati Maluku juga tidak pernah menyebut Pemda wajib membayar, melainkan mensyaratkan adanya ‘aksesoris’ pelaksanaan pekerjaan.
“Aksesoris itu tentu dimaknai sebagai dokumen-dokumen yang sah secara hukum,” tambahnya.
Fatlolon pun menyatakan siap dimintai keterangan kapan pun jika proses hukum berjalan.
“Kalau suatu saat saya diminta klarifikasi, saya siap. Legal Opinion, surat KPK, dan dokumen lainnya akan saya bawa,” pungkasnya.
Pernyataan ini sekaligus membuka ruang pertanyaan serius bahwa atas dasar hukum apa, UP3 akhirnya dibayarkan? Siapa yang memutuskan? dan apakah seluruh dokumen “aksesoris” yang disyaratkan hukum benar-benar pernah ada? (*)











