AMBON.Demokrasi Maluku,_
Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Afifudin, mengkritik kebijakan pemerintah daerah terkait eksekusi pembayaran utang pihak ketiga tahun 2024 yang menggunakan APBD 2025. Rovik menilai kebijakan ini semakin memperberat posisi keuangan daerah.
“Sejak awal, kami sudah menyatakan ketidaksetujuan. Utang pihak ketiga tahun 2024 yang dieksekusi pada tahun 2025 inilah yang menyebabkan kondisi keuangan kita seperti sekarang,” ujar Rovik kepada wartawan setelah rapat kerja Komisi III dengan mitra di ruang paripurna, Selasa (18/11/2025).
Rovik menjelaskan bahwa pembayaran utang daerah tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, utang seharusnya diselesaikan melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) atau efisiensi anggaran tahun berjalan. Namun, SILPA tahun sebelumnya hanya mencapai Rp5 miliar, sementara total utang mencapai Rp70 miliar.
“Bagaimana logikanya kita bisa membayar dengan kondisi seperti ini? Jika dipaksakan, program-program harus direvisi tanpa ada perubahan signifikan. Kecuali ada tambahan pendapatan, itupun sebagian besar sudah dialokasikan untuk program masing-masing,” jelasnya.
Rovik juga mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak mengulangi kesalahan pengelolaan keuangan di masa lalu, termasuk membayar utang dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Mari kita bersama-sama berpikir untuk kebaikan Maluku. Kebijakan-kebijakan yang diambil harus benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat, dan kita tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya. (DM5)















