Bawaslu Maluku Gelar Fasilitasi Pembinaan & Penguatan Kelembagaan

Ambon21 views

Ambon, Demokrasi Maluku : Jelang pesta demokrasi yakbi Pilpres dan Pileg yang bakal digelar pada 14 Februari 2024 mendatang Bawaslu Maluku menggelar Fasilitasi Pembinaan & Penguatan Kelembagaan bersama Forkopimda Provinsi Maluku dan stakeholders terkait , Partai Polotik dan media terkait yang berlangsung BIZZ Hotel Jl.Said Parintah Kota Ambon Privinsu Maluku, Selasa, 14/11/2023.

Bawaslu Maluku dan jajaran nemastikan akan mengawasi jalannya Pemilu sesuau dengan atururan perundang-undangan, demikian Ketua Bawaslu Dr.Subair Maluku dalam sambutannya pada pembukaan acara tersebut.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Menurutnya, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Bawaslu melakukan pengawasan sesuai dengan pasal 79 sebagaimana yang sudah diatur dalam oerundangan-undangan itu.

Lanjutnya, Bawaslu akan melakukan pengawasan berupa alat peraga sosialiasi sampai pada pelaksanaan kampanye pencalonan.

“Karena itu, yang perlu kita ketahui ada 10 hal yang dilarang dalam kampanye yakni : mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain : menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. ‘Sehingga nantinya kita akan terus mengawasi agar hal -hal seperti ini tidak terjadi,”jelasnya.

Apabioa dalam kampanye melanggar hal-hal tersebut diatas maka akan diproses sesuai atursn perundang-undangan yang berlaku.

Hari ini semua unsur diundang agar kita dapat berkoordinasi, berkolaborasi sesuai dengan fungsi dan peran masing- masing. (D-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *