Ambon, Demokrasi Maluku : Jelang pesta demokrasi yakbi Pilpres dan Pileg yang bakal digelar pada 14 Februari 2024 mendatang Bawaslu Maluku menggelar Fasilitasi Pembinaan & Penguatan Kelembagaan bersama Forkopimda Provinsi Maluku dan stakeholders terkait , Partai Polotik dan media terkait yang berlangsung BIZZ Hotel Jl.Said Parintah Kota Ambon Privinsu Maluku, Selasa, 14/11/2023.
Bawaslu Maluku dan jajaran nemastikan akan mengawasi jalannya Pemilu sesuau dengan atururan perundang-undangan, demikian Ketua Bawaslu Dr.Subair Maluku dalam sambutannya pada pembukaan acara tersebut.
Menurutnya, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Bawaslu melakukan pengawasan sesuai dengan pasal 79 sebagaimana yang sudah diatur dalam oerundangan-undangan itu.
Lanjutnya, Bawaslu akan melakukan pengawasan berupa alat peraga sosialiasi sampai pada pelaksanaan kampanye pencalonan.
“Karena itu, yang perlu kita ketahui ada 10 hal yang dilarang dalam kampanye yakni : mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain : menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. ‘Sehingga nantinya kita akan terus mengawasi agar hal -hal seperti ini tidak terjadi,”jelasnya.
Apabioa dalam kampanye melanggar hal-hal tersebut diatas maka akan diproses sesuai atursn perundang-undangan yang berlaku.
Hari ini semua unsur diundang agar kita dapat berkoordinasi, berkolaborasi sesuai dengan fungsi dan peran masing- masing. (D-02)