Jimmy Sitanala Telah Jalani Putusan Pengadilan Terkait Laka Lantas

Hukrim143 views

Sitanala : Saya Sesali Perbuatan dan Telah Minta Maaf Pada Keluarga Korban

Ambon, Demokrasi Maluku : Publik seakan dibuat bingung dengan salah satu kejadian Laka Lantas di tahun 2018 yg melibatkan Jimmy Sitanala, yang kala itu sebagai seorang Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Beredar Spekulasi dan Opini miring terkait Kejelasan Penanganan Perkara tersebut.

Dari hasil penelusuran Redaksi, ternyata diperoleh informasi bahwa setelah Polres Pulau Ambon dan PP Lease mendapat Persetujuan Ijin dari Plt Gubernur Maluku Z.Sahuburua kala itu, maka Pihak Polres langsung melakukan Pemeriksaan terhadap Pelaku Jimmy Sitanala.

Kemudian yang bersangkutan di tingkatkan statusnya dan di Tetapkan menjadi tersangka terhadap Kejadian Laka Lantas yang menyebabkan Korban meninggal dunia.

Polres langsung melakukan penahanan terhadap Pelaku di Ruang Tahanan Polres Pulau Ambon dan PP Lease.

Setelah di Lakukan Gelar Perkara, berkas Perkara kemudian dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Ambon.

Setelah proses pelimpahan berkas tersebut, Sitanala kemudian di berlakukan sebagai tahanan kota oleh penuntut umum atas permohonan terdakwa dan, karena terdakwa dianggap dapat Bekerja Sama dan tidak Melarikan diri serta tidakn nenghilangkan Barang Bukti.

Proses Persidangan kemudian mulai berlangsung dan terdakwa di dampingi Oleh Penasihat Hukum Dominggus S.Hukiselan S.H dan Alfred V Tutupary S.H. Para Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor HULISELAN & SILAWANE berdasarkan surat Kuasa No 12/HS-LO/SK/X/2018 tgl 30 Oktober 2018.

Setelah Melalui Proses Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang di Pimpin HERRY SETIABUDY,SH,MH dan Hakim Anggota LUCKY ROMBOT KALALO,SH dan ESAU YARISETOU,SH maka Berdasarkan Ketrangan Saksi Saksi Oleh Jaksa Penuntut Umum Terdakwa di dakwa Bersalah atas Perbuatnya tersebut dan di Tuntut 2 (dua) bulan Pidana Penjara.

Selanjutnya Pada hari Selasa/ 04 Desember 2018 dalam Sidang Pembacaan Keputusan Majelis Hakim Memutuskan Terdakwa di Jatuhi Pidana Penjara Selama 1 (satu) Bulan dan 5(lima)hari. Dalam Amar Putusan Nomor: 424/Pid.Sus/2018/PN.Amb tersebut.

Menetapkan juga bahwa Masa Penahanan Yang telah di Jalani oleh terdakwa tersebut di kurangkan seluruhnya dari Pidana Yang di jatuhkan.

Dengan demikian Sitanala di Nyatakan Bebas karena telah menjalani Masa Penahanan pada Polres Pulau Ambon dan PP Lease dan juga Oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sitanala sendiri setelah di Konfirmasi yang bersangkutan Membenarkan hal tersebut.

Memang benar saat itu saya yang mengendarai Mobil dan memang saya tidak bisa lagi menghindari Kecelakaan tersebut.

Setelah di tanya soal penahanan oleh Pihak Polres dan Penuntut Umum Sitanala Mengtakan, sebagai warga negara yang baik saya mengikuti seluruh pentahapan yang dilakukan termasuk saya di Tahan juga pada Ruang Tahanan Polres Pulau Ambon dan PP Lease, dan setelah berkas Perkara tersebut di Limpahkan ke Pihak Kejaksaan Negeri Ambon saya tetap menjalaninya dan Mengikuti kaeseluruhan Proses tersebut.

Hal itu saya lakukan karena saya benar benar merasa bersalah dan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan.

Terkait dengan Putusan Pengadilan Sitanala Menyatakan Bersyukur dan Berterima kasih Kepada Tuhan dan Juga Kepada Majelis Hakim dan Pihak Penuntut Umum karena telah memberikan satu Pembelajaran kepada Publik bahwa di Indonesia ini tidak ada yang KEBAL HUKUM.

Dan terutama kepada keluarga Korban yang memberikan Maaf Kepada Saya sekaligus Telah membuat Pernyataan Penyelesaian Perkara secara Kekeluargaan dan Pernyataan Pencabutan Perkara pada Polres Pulau Ambon dan PP Lease.

Sitanala juga menyatakan sangat Menyesal atas kejadian tersebut namun juga bersyukur.

“Saya benar benar menyesali kejadian tersebut tetapi juga saya bersyukur karena lewat kejadian itu saya memiliki Keluarga baru yaitu Istri dan anak2 Korban yang sudah menganggap saya seperti Keluarga Mereka Sendiri sampai sekarang kami Berhubungan baik, mereka sering berkunjung ke Rumah saya untuk membicarakan banyak hal,” demikian Sitanala, kepada Media ibi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *