Namrole, Demokrasi Maluku : Sebanyak 16 dari 20 anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar rapat paripurna dengan acara, penyampaian nota pengantar Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati tahun anggaran 2020 masa sidang III tahun sidang 2021 berlangsung di Aula Gedung DPRD Jumat (13/8 2021).
Sidang tersebut selain dihadiri empat (4 ) fraksi DPRD, juga dihadiri bupati Bursel periode 2021-2026, Hj Safitri Malik Soulissa, para asiten, staf ahli, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),Pimpinan Parpol, , Ormas, Organisasi Wanita, Pemuda, LSM dan Insan Pers serta tokoh Agama, Adat tokoh masyarakat dan sejumlah undangan lainnya
Paripuna tersebut dibuka secara resmi Wakil Ketua DPRD, La Hamidi.
Dalam sambutan La Hamidi mengatakan, sesuai ketentuan pasal 320 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 juncto pasal 194 ayat (1) PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keunagan daerah, mengatakan ; bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggung Jawab pelaksanaan APBD kepada DPRD, lampiran laporan keuangan yang diperiksa BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran.
Ditambahkan, Arah dan kebijakan pembangunan daerah kabupaten Bursel tahun 2020 merupakan produk bersama DPRD dan Pemda yang di bangun diatas komitmen bersama dengan prinsip taransparansi dan akuntabilitas dititik beratkan, pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat bersandar pada prioritas dan kebutuhan daerah disesuaikan dengan regulasi” Ujar La Hamidi.
Pada kesempatan itu Bupati Kabupaten Buru, Hj Safitri Malik dalam sambutannya mengatakan, LPJ APBD tahun anggaran 2020 baru dapat disampiakan saat ini, setelah Pemda Bursel menerima laporan hasil pemeriksaan BPK pada tanggal 28 Mei 2021.
Allhamdulilah, meskipun masih tetap pada predikat opini wajar dengan pengecualian (WDP) “ Ujar Bupati.
Bupati juga menjelaskan, namun penilaian atas laporan keuangan Pemda Bursel oleh BPK Provinsi Maluku telah meningkat dari aspek tata kelola dan administrasi keuangan daerah.
Walaupun kita belum mencapai status opini puncak yakni WTP, dan masih berada pada status WDP dengan demikian hasil hasil dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2020 oleh BPK Maluku menunjukan hasil yang semakin baik” Kata Bupati Bursel.
Sebagaimana kita ketahui bersama Lanjut Hj Safitri, Pelasanaan APBD tahun anggaran 2020 diperhadapkan dengan Corona Virus Diseace 19 (Covid-19) yang belum berkesudahan dan hingga kini masih memberikan akibat dampak yang besar dan meluas pada semua aspek dan sendi- sendi kehidupan bangsa dan Negara serta daerah, demikian Safitri. (AK)