Namlea, Demokrasi Maluku : Empat (4) Fraksi DPRD Kabupaten Buru secara tegas menolak rencana pemerintah daerah kabupaten Buru melakukan Pemimjaman uang sebesar Rp. 75 Miliar pada PT Sarana Multi Infrastruktur ( SMI).
Penolakan tersebut, karena pemerintah setempat tidak melakukan koordinasi yang baik dengan pihak DPRD.
Demikian dikatakan Ketua fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Bambang Lang Lang Buana Jumat (4/6/2021) di Balai Rakyat DPRD Buru.
Menurutnya, masa jabatan Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugy menghitung waktu yakni, 10 bulan dan akan berakhir pada tahun 2022 nanti.
“Karena itu kami dari 4 (empat) fraksi yakni, Fraksi PPP, PKB, Gerakan Rakyat Sejahtera (GRS) dan Fraksi Bupolo, sama sekali tidak menyetujuinya”.
Menurutnya, selain alasan tersebut, prosesnya juga tertutup, pemda tidak pernah mengatakan kepada kami di DPRD, ujar dia pula.
Ditambahkan, berdasarkan undang-undang, bahkan plafon anggaran sementara, peminjaman bisa dilakukan, jika Pemda atau kepala daerah tidak memiliki tunggakan atas pinjaman yang berasal dari pihak lain.
Sementara itu Ketua Fraksi Bupolo, Erwin Tanaya mengemukakan, rencana 75 M dari PT SMI oleh Pemda Buru sekali lagi belum pernah disampaikan, agar menjadi kesepakatan bersama dengan pihak DPRD.
Hal ini kata Erwin menyebabkan beban daerah, PAD daerah sangat minim, apabila ada peminjaman anggaran mana, yang akan digunakan untuk mengganti kredit, kata dia
Dikatakan Tanaya, tahun 2020, terjadi pandemi Covid-19, hingga kini masih berkelanjutan bencana non alam yang belum tahu kapan berakhirnya.
Tahun – tahun selanjutnya, jika pendemi berakhirpun berlanjut dengan masa pemulihan, sehingga tidak mungkin melakukan pelunasan. Masa jabatan bupati tinggal menghitung bulan.
“Olehnya kami 4 (empat) fraksi di DPRD Buru secara tegas menolak peminjaman tersebut, “tegasnya.
Mengkhiri Wawancara ini, Mohammad Rustam Fadly Tukuboya mengatakan, secara tegas 4 (empat) fraksi di DPRD Buru menolak, karena masih ada hutang pemerintah yang belum diselesaikan kepada pihak swasta tahun sebelumnya” Tuturnya.
Selama DPRD membahas KUA dan PPAS RAPBD tahun 2021, pemda tidak memasukkan rencana npeminjaman dana dari pada PT SMI.
selain itu, Pemda Buru belum menyelesaikan kredit 50 M di Bank Maluku-Malut , sejak tahun 2017 hingga tahun 2022.
Bahkan belanja pegawai semakin besar, yang berpengaruh terhadap Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), sehingga tidak mungkin dapat membantu pembayaran hutang tersebut” Ungkap M. Rustam F. Tukuboya.
Selain itu, pada tahun 2021 lalu, Pemda memasukan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) terhadap PNS yang menjadi pembengkakan terhadap APBD.
Jika Kementerian Keuangan RI setuju menyetujui kredit tersebut oleh Pemda Buru, maka kami 4 (empat) fraksi tidak akan bertanggung jawab atas pembayaran pada APBD tahun berikutnya” Tegas Tukuboya. (Adam Kiat)