Namlea, Demokrasi Maluku: 24 suku masyarakat yang mendiami Kabupaten Buru dan Buru Selatan (Bursel), meminta maaf kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru, Pemda Provinsi dan Pemerintah Pusat (Pempus) untuk dapat melegalkan tambang emas gunung botak.
Kader Belen melalui Handphone celulernya, Sabtu (29/5) berkata, ” to go public ” atau melegalkan tambang emas Gunung Botak yang berada di petuanan kecamatan Teluk Kayeli maka berdampak positif untuk membantu ekonomi masyarakat atau pemerintah membuka piring makan (pemerintah membuka ruang untuk masyatakat, Tuturnya).
“Kami masih menyimpan janji- janji pak Gubernur Maluku, Murad Ismail saat kampanye di desa Wagernangan, Kecamatan Lolong Guba menyatakan, bila terpilih menjadi Gubernur Maluku siap melegalkan tambang emas gunung botak, namun saat ini perjuangan pak gubernur tehadap masyarakat Buru belum terpenuhi” Kata Belen .
Bilamana ada niat baik pemerintah membuka dan melegalkan tambang emas di Gunung Botak untuk jtambang rakyat, maka kami 24 suku adat siap untuk dibina oleh pemerintah, karena tambang ini merupakan salah satu solusi pemulihan ekonomi dimasa Pandemi covid-19, katanya.
Dicontohkan: 1 gram emas saat ini dijual di kabupaten berkisar 650 hingga 700 ribu rupiah, bila niat baik pemerintah membuka tambang rakyat otomatis pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bupolo dapat membiayai kebutuhan anak pada jenjang pendidikan, bahkan tambang emas rakyat dapat meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dilegalkan dan dikelola dengan baik ”Tutur Belen. (AK)