Minta Dukungan & Keadilan Terkait PI Blok Masela

Daerah702 views

Pemda dan DPRD KKT Bakal Temui Pemprov & DPRD Maluku 

Saumlaki.- Demokrasi Maluku: Pemerntah Daerah (Pemda) KKT bakal menemui pemerintah provinsi Maluku dan DPRD Maluku, guna meminta dukungan dan meminta keadilan terkait partisipasi interset (PI) yang mestinya di terima oleh Pemda KKT

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Mengingat batas waktu atau jatuh tempo penentuan nasib, apakah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mendapat porsi 5,6 persen dari Participation Interest (PI) 10 persen Blok Masela, yang akan berakhir pada tanggal 30 Maret ini. 

 Pemerintah daerah dan DPRD setempat berencana menemui Gubernur Maluku Murad Ismail dan para pimpinan dan anggota DPRD provinsi. 

 

“Waktu makin sempit. Hari Senin 15 Maret jam dua siang kita akan rapat dengan DPRD provinsi. Kita juga sudah surati pak Gubernur untuk audiensi”. Dan telah melakukan komunikasi tidak resmi untuk bertemu Menteri ESDM serta pak Presiden.” Ungkap Bupati Petrus Fatlolon, dalam rapat paripurna DPRD KKT di Balai Rakyat, Saumlaki, Jumat (12/3).

Kita meminta keadilan dan dukungan pemda dan DPRD, untuk boleh mendapatkan, 5,6 persen dari 10 persen PI, kita daerah penghasil. Undang-undang, peraturan jelas sebagai daerah penghasil harusnya punya porsi yang lebih dari daerah2 lain atau provinsi, demikin Petrus. 

 

Baik Pemda maupun DPRD sangat membutuhkan dukungan penuh dari semua masyarakat Tanimbar baik yang ada di KKT maupun di seluruh Nusantara, bahkan luar negeri terhadap perjuangan ini. 

Menurutnya, jika dalam pertemuan bersama pihak provinsi, tak ada solusinya, kedua lembaga ini legislatif dan eksekutif akan melanjutkan ke pemerintah pusat, ada catatan penting yang harus digarisbawahi bahwa Pemda dan DPRD haruslah mempersiapkan kajian-kajian ilmiah terhadap permintaan porsi 5,6 persen dari penyertaan modal PI 10 persen.

 

Mari satukan persepsi. Mari tinggalkan baju dan pikiran warna-warni, kita satu warna saja. Tentu namanya harus berjuangan. Perjuangan itu tak luput dari pengorbanan. Dan pengorbanan ini baik orang, waktu, aspek politik. Saya pikir untuk Tanimbar, kita siap berkorban untuk negeri ini, “tandasnya. 

 

Bupati Fatlolon, juga menjelaskan masalah masalah penyertaan modal yang harus disetor Pemda KKT dalam kepemilikan saham 10 persen tersebut. Dijelaskan, kalau dulu PI itu daerah harus menyertakan modal tunai untuk membantu operasional dari lapangan migas tertentu. Tetapi khusus untuk Blok Masela ini, pempus menyadari bahwa pemda tidak mempunyai keuangan yang cukup dari penyertaan tadi. Oleh karena itu, pempus memutuskan karena pengelolaan PI dilakukan dengan sistem gendong.

 

“Sistem gendong ini mengandung makna bahwa pempus bertangungjawab atas penyertaan modal 10 persen dan investor tadi. Sehingga Pemda tidak perluh lagi setor dana untu PI ini,” terangnya.

 

Pasalnya menurut Bupati, kalau sekiranya pempus tidak mengambil langkah tersebut, maka Pemda harus menyetor sejumlah modal dengan total 2 milyar U $ atau setara Rp24 triliun. Sementara APBD KKT hanya Rp900 milyar dan APBD Provinsi Maluku Rp3 triliun. Dengan demikian, tidak mungkin baik pemprov maupun Pemda bisa ikut dalam penyertaan modal tersebut. Karena itu, pemerintah pusat melalui Mentri ESDM memutuskan skema skema PI berubah. Pemda tidak lagi menyertakan modal (uang tunai) sebagai PI tadi.

 

“Jadi kalau ada cerita-cerita bahwa pemda tak mampu siapkan anggaran, itu benar. Tetapi pempus sudah memberikan solusi penangananya,” ulas dia. 

 

Dengan penjelasan bahwa kemudahan yang diberikan kepada Pemda untuk tidak harus menyediakan dana lagi, dan hanya tinggal menikmati hasilnya. Hal itu akan dibayar, ketika proyek gas alam abadi Blok Masela ini berproduksi, barulah akan diperhitungkan dengan PI tersebut.

 

“Kalau kita hitung, misalnya kita KKT dapat satu persen pertahun sama dengan Rp82 milyar kita terima dari PI. Nah jika 5,6 persen kita perjuangan saat ini untuk Tanimbar dapat porsi itu, maka pertahun kita akan peroleh Rp820 milyar. Belum lagi dapat dana bagi hasil, serta multi player efect dari Mega proyek ini,” tandas dia.

 

Diungkapkan, filosofi Participating Interest merupakan sesuatu yang dibuat untuk mengakomodir aspirasi daerah dan untuk melindungi kepentingan masyarakat di daerah agar mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bukan untuk kepentingan swasta apa lagi swasta yang tidak berasal dari daerah lokasi Migas tersebut. 

 

“Kalau begitu masa PI ini orang Tanimbar tidak dapat? Regulasi sudah jelas. Yang. Kontaktor adalah INPEX dan konsorsium perusahaan. Misalkan INPEX dan Shell. Bukan BUMD yanv jadi kontraktor. Artinya INPEX yang tanggungjawab PI 10 persen tadi. INPEX diperintahkan oleh negara untuk biayai nya. L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *