AMBON – Polemik pembangunan di kawasan Sungai Waitomu, Kota Ambon, kembali menjadi perhatian DPRD Provinsi Maluku. Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Afifudin, menegaskan bahwa hingga kini tidak terdapat dasar hukum yang membenarkan pembangunan konstruksi di bagian tengah atau badan sungai tersebut.
Penegasan itu disampaikan Rovik usai mengikuti rapat kerja bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Kamis (5/11/2026). Dalam pertemuan tersebut, pembahasan turut menyoroti aspek kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemanfaatan kawasan sungai.
Menurut Rovik, penghentian sementara aktivitas pembangunan di Sungai Waitomu berdasarkan keputusan Pangdam dalam rapat koordinasi lintas pemangku kepentingan harus menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Ia menilai, setiap kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan kawasan sungai wajib memiliki landasan hukum yang jelas serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengelolaan sungai di Kota Ambon menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR yang didelegasikan kepada BWS. Aturan yang ada hanya mengatur kawasan sempadan sungai, tidak ada yang mengizinkan bangunan di tengah badan sungai,” jelas Rovik.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Komisi III DPRD Maluku akan terus menelusuri dan mendalami berbagai regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan serta pemanfaatan ruang sungai. Langkah tersebut diperlukan agar setiap kebijakan maupun aktivitas pembangunan memiliki kepastian hukum.
Rovik juga mengingatkan pentingnya seluruh pihak, baik pemerintah maupun instansi terkait, untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Menurutnya, pembangunan memang diperlukan untuk mendukung kepentingan masyarakat dan penataan wilayah. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan aturan hukum, aspek keselamatan lingkungan, serta kepentingan publik.
Ia berharap persoalan pembangunan di Sungai Waitomu dapat diselesaikan melalui koordinasi dan kajian yang komprehensif, sehingga tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dengan demikian, DPRD Maluku menekankan bahwa setiap rencana pembangunan di kawasan Sungai Waitomu harus terlebih dahulu dipastikan kesesuaian regulasi, kewenangan, dan aspek teknisnya sebelum aktivitas pembangunan kembali dilaksanakan.
tasya















