Piru, Demokrasi Maluku ; Kebijakan efisiensi fiskal yang ditempuh oleh Pemerintah Pusat di bawah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berupa penyesuaian anggaran yang dialirkan ke daerah dinilai belum mempertimbangkan sepenuhnya prinsip Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan semangat otonomi daerah, akibatnya, kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi dan tugas pelayanan publik semakin terbatas dan tak optimal, demikian tokoh masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kepada Media ini, di Piru (Kamis,29/10/2026) .
Kondisi ini terlihat nyata di lapangan, di mana fungsi dan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tidak dapat berjalan secara optimal, karena keterbatasan anggaran.
Dengan berkurangnya alokasi yang ditransfer dari pemerintah pusat ke daerah, belanja operasional pun ikut tersendat. Banyak ASN di daerah tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara maksimal, bahkan ada yang terkesan hanya menunggu di tempat kerja karena kegiatan yang seharusnya dilaksanakan tertunda karena tidak ada anggaran.
“Kebijakan efisiensi fiskal memang diperlukan untuk pengelolaan keuangan negara yang lebih sehat, namun tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
” Prinsip otonomi daerah sebagaimana diamanatkan undang-undang harus tetap dihormati, daerah diberi kewenangan untuk melayani rakyat, tetapi tidak didukung dengan anggaran yang memadai, maka mandat tersebut menjadi sulit dijalankan.
“Saat ini kita melihat kenyataan banyak ASN di daerah yang seharusnya bekerja melayani masyarakat justru tidak dapat berfungsi dengan baik. Bukan karena mereka tidak mau bekerja, tetapi karena tidak ada anggaran untuk menjalankan tugas dan fungsinya”.
Jika hal ini dibiarkan terus- menerus , maka yang paling dirugikan adalah masyarakat luas.
“Kami meminta pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan ini, agar tetap sejalan dengan semangat otonomi daerah, sehingga ASN di daerah dapat bekerja dengan optimal dan pelayanan publik tidak terhenti, ” demikian Tuhenay . (*)




















