AMBON, 27 Agustus 2026 — Pemerintah Kota Ambon resmi menggelar pendataan Registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara serentak, mulai 27 hingga 31 Agustus 2026. Kegiatan yang dipusatkan di samping Tribun Lapangan Merdeka (Lapmer) Ambon pada 27–29 Agustus, pukul 09.00–17.00 WIT, menjadi tonggak transformasi besar tata kelola data sosial — dari sistem manual menuju sistem digital yang terintegrasi
Pendataan ini terbuka untuk seluruh Kepala Keluarga (KK) di Kota Ambon, tanpa memandang jabatan, pendapatan, maupun status sosial. Artinya, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN/BUMD, hingga warga biasa semuanya diimbau untuk hadir dan mendaftar. Batas akhir pendaftaran ditutup pada 31 Agustus 2026.
Juru Bicara Pemkot Ambon sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, menegaskan bahwa pendataan ini bukan sekadar soal penyaluran bantuan sosial.
“Ini adalah langkah krusial untuk mewujudkan Satu Data Indonesia. Dengan data yang akurat, pemerintah daerah maupun pusat dapat menyusun program yang tepat sasaran, mencegah kesenjangan sosial, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat,” ujar Ronald, Jumat (21/8/2026).
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, masyarakat diminta membawa:
– ✅ KTP atau Kartu Keluarga (KK)
– ✅ Nomor ID Meter PLN
– ✅ Nomor Rekening Bank yang masih aktif (opsional)
Persyaratan ini ditetapkan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keabsahan data penerima manfaat. Masyarakat juga diimbau memberikan data sesuai kondisi nyata dan mengikuti arahan petugas.
Registrasi Perlinsos menjadi fondasi data sosial ekonomi yang presisi. Tanpa data yang lengkap dan akurat, program pemerintah sulit tepat sasaran. Oleh karena itu, Ronald Lekransy mengajak seluruh warga Kota Ambon untuk tidak melewatkan kesempatan ini.
“Datang, daftar, dan pastikan hak Anda terdata. Mari kita bangun data yang benar demi kesejahteraan kita bersama,” ajak Ronald.
(tasya.P)
















