Komisi I DPRD Maluku Konsultasikan Rancangan Perda Desa/Negeri Adat ke WAMEN Hukum

Hukrim, nasional17 views

Jakarta,Demokrasi Maluku ; Komisi I DPRD Provinsi Maluku melakukan kunjungan ke Jakarta dalam rangka melakukan konsultasi beberapa hal, salah satunya melakukan konsultasi terkait Perda Desa/Negeri Adat ke Kementrian Hukum tepatnya dengan Wakil Menteri (Wamen) Hukum Edy Hiariej , berlangsung Senin (24/08/2026) di Kantor Kementrian HUKUM Jakarta.

Wahid Laitupa , anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku kepada pers di Jakarta, Senin sore mengemukakan, Komisi I menemui WAMEN Hukum pak Dedy dalam rangka melakukan konsultasi, meminta masukan dan penguatan serta petunjuk terkait dengan Perda tersebut.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

 

Menurut Laitupa, “Wamen sangat antusias dan memberi apresiasi positif terkait dengan apa yang kita sampaikan , beliau menyambut baik dan memberikan masukan-masukan terkait clausul maupun pasal-pasal yang berkaitan dengan desa/negeri adat di Maluku”

Selanjutnya WAMEN mengemukakan , saat ini pemerintah bersama DPR RI sementara menggodok Undang-undang desa adat namun masih lama, direncanakan tahun 2027 undang-undang ini rampung.

 


” Jadi menurut beliau sepanjang Undang-undang belum rampung silahkan Provinsi berproses, kalau memang. sudah ada Perda, gunakan saja yang ada sambil menunggu diberlakukannya undang-undang desa adat, lalu Provinsi tinggal menyesuaikaikan saja”, demikian Laitupa .

Lebih lanjut Laitupa katakan, ada satu hal penting yang WAMEN sampaikan yaitu terkait RUU Kepulawan yang saat ini sudah masuk pembahasan di Balegnas Badan Legislasi Nasional .
Beliau mengatakan dalam waktu yang tidak terlalu lama , diusahakan rampung.

Sebagai masyarakat Maluku Laitupa mengajak semua untuk berdoa agar RUU Kepulawan segera menjadi Undang-undang demi kemaslahatan hidup kita semua orang Maluku terutama memberikan rasa keadilan dan pemerataan akan hadil-hadil pembangunan, kaya Laitupa menutup pembicaraannya. (Ritta E Lekatompessy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *