Jakarta,Demokrasi Maluku ; Komisi I DPRD Provinsi Maluku melakukan kunjungan ke Jakarta dalam rangka melakukan konsultasi beberapa hal, salah satunya melakukan konsultasi terkait Perda Desa/Negeri Adat ke Kementrian Hukum tepatnya dengan Wakil Menteri (Wamen) Hukum Edy Hiariej , berlangsung Senin (24/08/2026) di Kantor Kementrian HUKUM Jakarta.
Wahid Laitupa , anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku kepada pers di Jakarta, Senin sore mengemukakan, Komisi I menemui WAMEN Hukum pak Dedy dalam rangka melakukan konsultasi, meminta masukan dan penguatan serta petunjuk terkait dengan Perda tersebut.
Menurut Laitupa, “Wamen sangat antusias dan memberi apresiasi positif terkait dengan apa yang kita sampaikan , beliau menyambut baik dan memberikan masukan-masukan terkait clausul maupun pasal-pasal yang berkaitan dengan desa/negeri adat di Maluku”
Selanjutnya WAMEN mengemukakan , saat ini pemerintah bersama DPR RI sementara menggodok Undang-undang desa adat namun masih lama, direncanakan tahun 2027 undang-undang ini rampung.

” Jadi menurut beliau sepanjang Undang-undang belum rampung silahkan Provinsi berproses, kalau memang. sudah ada Perda, gunakan saja yang ada sambil menunggu diberlakukannya undang-undang desa adat, lalu Provinsi tinggal menyesuaikaikan saja”, demikian Laitupa .
Lebih lanjut Laitupa katakan, ada satu hal penting yang WAMEN sampaikan yaitu terkait RUU Kepulawan yang saat ini sudah masuk pembahasan di Balegnas Badan Legislasi Nasional .
Beliau mengatakan dalam waktu yang tidak terlalu lama , diusahakan rampung.
Sebagai masyarakat Maluku Laitupa mengajak semua untuk berdoa agar RUU Kepulawan segera menjadi Undang-undang demi kemaslahatan hidup kita semua orang Maluku terutama memberikan rasa keadilan dan pemerataan akan hadil-hadil pembangunan, kaya Laitupa menutup pembicaraannya. (Ritta E Lekatompessy)



















