AMBON, 21 Agustus 2026 — Sidang perkara dugaan malpraktik di Klinik Kecantikan eR’eL kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (21/8/2026). Dalam persidangan kali ini, majelis hakim menghadirkan tiga saksi kunci, termasuk saksi ahli medikolegal dan ahli kimia, yang mengungkap fakta bahwa produk yang disuntikkan kepada penggugat tidak terdaftar di BPOM dan berbahaya jika disuntikkan.
Sidang dengan nomor perkara 138/Pdt/G/2026/PN Ambon dipimpin oleh Hakim Ketua Orpa Martina, didampingi anggota Nova Salmon dan Yosefina Neci Sinanu.
Saksi Ahli Medikolegal Ungkap Aspek Medis Kasus
Saksi ahli pertama yang dihadirkan adalah dr. Arkipus Pamuttu, S.H., M.Kes., Sp.F.M. — dokter spesialis forensik dan medikolegal dari Rumah Sakit Kemenkes, sekaligus dokter forensik pertama di Maluku. Keahliannya diminta untuk memberikan penilaian dari aspek hukum kesehatan serta analisis rekam medis secara forensik.
Saksi Fakta: Kondisi Penggugat Sudah Memburuk Sejak Tiba di Jakarta
Saksi kedua, Dani Himawan, pengemudi yang mendampingi penggugat selama di Jakarta, menceritakan kronologi perjalanan dan perawatan yang dijalani penggugat. Ia mengungkapkan bahwa penggugat, Inneke, berangkat dari Surabaya ke Jakarta pada 18 April 2025, dan sejak saat tiba di bandara kondisinya sudah mengkhawatirkan.
“Saya jemput Ibu Inneke dari bandara. Ada benjolan di leher dan keluar nanah. Itu saya lihat sendiri,” ujar Dani. Bahkan, saat itu penggugat sudah mengalami gangguan penglihatan. “Mulai 18 April itu Ibu Inneke tidak bisa membaca,” tambahnya.
Dani menjelaskan rangkaian perawatan yang dijalani penggugat, mulai dari operasi mini pada 1 April 2025, penyuntikan meso, USG dan pemeriksaan hormon di RSPI Puri, pembersihan luka di Klinik Dermaster, hingga kontrol di Klinik Elegance dan RSCM sebanyak lima kali. Ia juga menegaskan uang sebesar Rp100 juta yang diterima penggugat digunakan murni untuk biaya pengobatan di Jakarta, bukan untuk ke luar negeri.
Saksi Ahli Kimia: V Light Solution Tidak Terdaftar BPOM & Berbahaya Disuntikkan
Saksi ketiga sekaligus yang menjadi sorotan utama adalah Jefri Wijaya, S.Pd., M.Si., ahli kimia dari FKIP Universitas Pattimura (Unpatti). Dalam kesaksiannya, ia menegaskan bahwa produk V Light Solution yang disuntikkan kepada penggugat tidak terdaftar di BPOM dan tidak dapat dikategorikan sebagai produk obat maupun kosmetik yang sah.
Lebih lanjut, Jefri memperingatkan bahwa produk yang peruntukannya untuk dioles sangat berbahaya jika disuntikkan. “Kalau dioles kerjanya lambat, kalau disuntik masuk langsung ke aliran darah. Produk yang tidak dirancang untuk suntikan tidak boleh disuntikkan ke tubuh manusia,” tegasnya.
Menurutnya, setiap produk yang beredar wajib memiliki izin edar dan sesuai peruntukannya. Penggunaan cara pemberian yang salah dapat menimbulkan dampak berbahaya dan merusak jaringan tubuh.tasya.P

















