Usia 81 Tahun, Provinsi Maluku Ditegaskan Harus Bersatu Keluar dari Ketertinggalan
AMBON, 19 Agustus 2026 — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Provinsi Maluku ke-81 digelar di Ambon, Rabu (19/8/2026). Acara yang berlangsung khidmat ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhurd Watubun, dihadiri Wakil Gubernur Maluku Abdul Havana, para mantan Gubernur dan Wakil Gubernur, jajaran Forkopimda, Bupati dan Walikota se-Provinsi Maluku, serta seluruh elemen masyarakat.
Dalam pidatonya, Gubernur Maluku mengingatkan bahwa membangun Maluku tidak dapat dilakukan oleh satu atau dua orang saja, melainkan harus berjalan dalam satu barisan kebersamaan seluruh elemen masyarakat. “Menghadirkan kerukunan dan memuliakan persaudaraan adalah cara kita orang Maluku membangun pilar-pilar peradaban dan kemanusiaan,” tegasnya. Gubernur juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat apabila target pembangunan dan pelayanan publik belum berjalan secara maksimal, sebagaimana peribahasa: “Tak ada gading yang tak retak.”
Sementara itu, dalam sambutan penutupnya, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhurd Watubun menegaskan bahwa meskipun telah berusia 81 tahun — usia yang matang dibandingkan provinsi lain — Provinsi Maluku masih jauh tertinggal dalam bidang pembangunan, pelayanan publik, dan kesehatan. “Ini merupakan persoalan yang memerlukan intervensi kebijakan baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota agar Maluku dapat keluar dari ketertinggalan,” ujarnya.
Benhurd juga menyoroti ketimpangan transfer keuangan daerah yang belum mencerminkan karakteristik wilayah kepulauan, di mana biaya pelayanan publik sangat mahal karena masyarakat tersebar di ribuan pulau. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang sedang diperjuangkan harus segera disahkan untuk mengatasi ketimpangan pembangunan dan konektivitas antar-pulau.
Selain itu, Dewan juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sesuai amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. “Anak Maluku harus menjadi tuan di negeri sendiri. Pembangunan tidak boleh mengorbankan wilayah adat yang telah dikelola secara turun-temurun,” ungkapnya.
Dengan tema “Maluku Bersatu, Maju Membangun Negeri,” peringatan HUT ke-81 Provinsi Maluku ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat persaudaraan, memperbaiki ketertinggalan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Maluku yang lebih baik.
Dirgahayu Provinsi Maluku ke-81! Maluku Bersatu, Maju Membangun Negeri!



















