AMBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mengebut penyelesaian tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Seluruh regulasi tersebut ditargetkan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada triwulan III tahun ini guna memperkuat fondasi pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Maluku.
Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, menjelaskan ketujuh Raperda tersebut telah melewati tahapan studi banding ke sejumlah daerah sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi regulasi.
“Studi banding dilakukan untuk memperoleh referensi, pengalaman, serta praktik terbaik dari daerah lain agar materi muatan dalam Raperda yang disusun lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan Maluku,” ujar Farhatun di Ambon, Rabu (22/7).
Ia mengungkapkan, saat ini seluruh Raperda telah memasuki pembahasan tahap pertama bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan berbagai pemangku kepentingan. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan ke tahapan uji publik guna menyerap masukan dari masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Adapun Raperda yang tengah dibahas meliputi Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Perlindungan Masyarakat Adat.
Selain lima regulasi tersebut, DPRD Maluku melalui Panitia Khusus (Pansus) juga sedang membahas Raperda usulan Pemerintah Provinsi Maluku tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Farhatun menambahkan, selain tujuh Raperda yang menjadi prioritas, terdapat empat Raperda lainnya yang juga telah menuntaskan tahapan studi banding. Selanjutnya, regulasi tersebut akan memasuki pembahasan tahap II bersama OPD sebelum dilanjutkan ke proses uji publik.
Menurutnya, percepatan pembahasan dilakukan agar seluruh produk hukum daerah dapat segera diimplementasikan untuk menjawab berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Maluku.
Sebagai gambaran, pada 2025 DPRD Maluku berhasil mengesahkan empat Raperda inisiatif DPRD menjadi Perda. Capaian tersebut menjadi motivasi bagi legislatif untuk meningkatkan produktivitas pembentukan regulasi pada tahun ini.
“Harapannya, seluruh Perda yang dihasilkan nantinya menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha di Provinsi Maluku,” tutup Farhatun.






















