AMBON, 10 Agustus 2026 — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon memberikan klarifikasi tegas terkait kewenangan pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C. Instansi ini menegaskan bahwa pemungutan pajak bukanlah bukti legalitas suatu kegiatan usaha pertambangan, melainkan kewenangan terpisah dari aspek perizinan dan penegakan hukum.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPPRD Kota Ambon, Charly Hehanussa, kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (22/7/2026), guna meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat.
“Pemungutan pajak yang dilakukan BPPRD sepenuhnya mengacu pada Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024. Kewenangan kami terbatas pada mengadministrasikan dan memungut pajak daerah atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang memberikan nilai ekonomi,” tegas Charly.
Ia menegaskan batasan kewenangan BPPRD secara tegas: “Kami tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan suatu kegiatan galian C legal ataupun ilegal. Penilaian terhadap perizinan, kepatuhan administrasi, dan legalitas usaha berada pada instansi teknis yang berwenang.”
Artinya, pelunasan pajak yang dibayarkan kepada BPPRD tidak serta-merta menjadikan usaha tersebut sah secara hukum. Status legal atau ilegal tetap menjadi ranah instansi yang membidangi perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Charly mengimbau seluruh pelaku usaha Galian C untuk mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum beroperasi. “Setiap instansi memiliki tugas masing-masing. BPPRD memungut pajak, sementara izin dan pengawasan adalah kewenangan instansi lain. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman bahwa sudah bayar pajak berarti sudah berizin,” ujarnya.
Pajak daerah yang dipungut, lanjutnya, merupakan instrumen penting meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Namun demikian, kewajiban perpajakan tidak menggantikan kewajiban perizinan.
“Kontribusi pajak kembali kepada masyarakat melalui pembangunan. Tetapi setiap pelaku usaha wajib memastikan seluruh dokumen perizinan terpenuhi agar kegiatan berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan,” pungkas Charly Hehanussa.Tasya.P














