Demokrasi Maluku ; Pemerintah Provinsi Maluku (Dinas Kesehatan Provinsi Maluku) dan 11 kabupaten/kota menggelar rapat terkait evaluasi kepesertaan BPJS Kesehatan di Provinsi Maluku. Rapat berlangsung di ruang rapat lantai dua Kantor gubernur Maluku secara tatap muka dan during bagi kabupaten/kota yang tak dapat mengikuti rapat tatap muka., Jumat (23/01/2026), demikian keterangan Asisten I Setda Provinsi Maluku , Dr. Jalaludin Salampessy kepada sejumlah wartawan usai rapat dilobi kantor gubernur Maluku .
Rapat bertujuan mengecek kembali data penduduk miskin penerima iuran kesehatan dari pemerintah untuk disesuaikan dengan data tunggal sosial ekonomi Nasional.
Jalaludin Salampessy mengungkapkan :”data tunggal penduduk miskin diklasifikasi sesuai dengan kebutuhan kebutuhan dari penerima data bantuan iuran jaminan kesehatan .
Dari jumlah data resmi penerima iuran jaminan kesehatan itu telah dikonfirmasi resmi oleh BPJS kota Ambon ,dinas sosial yang memberikan gambaran terkait jumlah penerima kepesertaan BPJS masing-masing kabupaten kota, ”. ujar salampessy
Dirinya menambahkan:” upaya yang dilakukan merupakan rujukan untuk bisa disesuaikan oleh masing-masing dinas kesehatan kabupaten kota.”
Yang menjadi spesifik adalah kota ambon satu satunya kota yang memenuhi ukuran masuk ke dalam data masyarakat penerima iuran kepesertaan jaminan kesehatan
PBI-JKN ( Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
, yaitu program pemerintah untuk masyarakat fakir miskin/tidak mampu, di mana iuran BPJS Kesehatan ditanggung penuh oleh negara. Ini dikenal sebagai “BPJS Gratis”
Jalaludin menjelaskan “yang masuk kategori masyarakat miskin penerima iuran keoesertaan BPJS adalah masyarakat miskin yang terdata dalam desil 1 hingga desil 5 sedangkan peserta yang masuk kategori desil 6 ke atas perlu dievaluasi .
“Jadi dikroscheck lagi data-data tahu sebelumnya kalau memang masyarakat yang tadinya masuk desil 1-5 namun saat ini mereka sudah masuk ke desil enam ke atas berarti mereka tidak lagi ada dalam kepesertaan BPJS masyarakat miskin, perlu ada pembaharuan data ,sehingga masyarakat yang betul betul miskin harus dipenuhi hak haknya sesuai aturan yang berlaku” (Ritta.Lekayompessy)













