Mendesak Pemerintah Pusat Cabut Aturan Alih Muat di Laut yang Rugikan Daerah
AMBON, Demokrasi Maluku,_DPRD Provinsi Maluku menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) sebagai upaya menjaga kelestarian laut Indonesia. Namun, mereka mendesak pemerintah pusat untuk mencabut aturan alih muat (transhipment) di laut yang dinilai merugikan daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Suanthie John Laipeny, dari Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan hal ini kepada wartawan di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (17/11/2025).
Laipeny menjelaskan bahwa PIT, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah, merupakan langkah positif dalam pengelolaan sumber daya laut. Ia menyoroti pentingnya pengelolaan perikanan yang terukur, seiring dengan banyaknya negara yang beralih ke sistem budidaya.
“Kita mendukung kebijakan pemerintah tentang penangkapan ikan terukur untuk menjaga kelestarian potensi laut kita. Banyak negara sudah beralih ke sistem budidaya, sehingga penangkapan ikan mereka lebih teratur dan berkelanjutan,” ujarnya.
Namun, Laipeny menyoroti keresahan masyarakat dan pelaku perikanan Maluku terkait aturan turunan PIT, khususnya mengenai kewajiban alih muat hasil tangkapan di laut yang diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen). Aturan ini dinilai sangat merugikan Maluku karena kapal-kapal penangkap ikan tidak lagi singgah di pelabuhan-pelabuhan Maluku. Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun drastis karena hilangnya aktivitas bongkar muat yang menjadi sumber pemasukan daerah.
“Jika alih muat dilakukan di tengah laut dan hasil tangkapan langsung dibawa ke daerah lain untuk diolah, maka kita di Maluku sangat dirugikan. Pelabuhan Ambon, Tual, dan Dobo menjadi sepi. PAD kita yang sudah kecil itu semakin hilang,” jelasnya.
Laipeny menambahkan bahwa Gubernur Maluku telah memperjuangkan keberatan ini, dan DPRD Maluku akan terus menyuarakan penolakan terhadap aturan tersebut. Ia mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Keuangan untuk segera mencabut regulasi tersebut.
“Kami mendukung PIT yang berlaku di tiga zona wilayah terbesar di Maluku. Namun kami sangat menyayangkan adanya aturan transhipment di laut. Kami berharap, Kepmen itu segera dicabut. Jika itu terjadi, PAD kami akan tumbuh dengan sendirinya,” tegasnya.
Sebagai bagian dari Fraksi Gerindra, Laipeny menegaskan komitmen untuk tetap mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya laut, sambil memastikan bahwa masyarakat Maluku tidak dirugikan oleh aturan yang lebih menguntungkan pihak di luar daerah.
“Kami bangga dengan kekayaan laut Maluku. Namun jangan sampai hasil laut yang melimpah itu tidak membawa manfaat bagi daerah kami sendiri. Kami mendukung PIT, tetapi aturan alih muat di laut harus dicabut agar kami juga bisa hidup dari sumber daya alam kami,” katanya. (DM5).














