Berkas Ali Talaohu DiKembalikan KPU Maluku

Ambon87 views

Ambon, Demokrasi Maluku: Salah satu Bakal calon DPD RI atas nama Ali Talaohu dikembalikan oleh KPUD Provinsi Maluku ,akibat tidak adanya surat pengunduran diri sebagai Fasilitator atau Pendamping PKH Provinsi Maluku
padahal PKPU 10 mengisyaratkan hal tersebut , seperti demikian ;

Disebutkan pasal 7 PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang dirubah ke PKPU 10 tahun 2023 terkait bagian persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD tingkat Provinsi dan DPRD tingkat kabupaten/kota pada mengatur soal keharusan mengundurkan diri bagi pihak-pihak yang akan maju menjadi bakal caleg seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dan kepala desa.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Kemudian perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara

Menurut Syamsul Rivai Kubangun Ketua KPU Maluku, pihak KPU selain mendapat informasi juga mendapat surat resmi dari Kementrian terkait jabatan Talaohu
sebagai salah satu fasilitator atau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). di Provinsi Maluku

“Kami sebagai KPU juga tidak mengambil keputusan sendiri tapi juga mendengar pendapat dari Bawaslu Maluku, dimana Bawaslu juga mengiyakan bahwa Talaohu harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai pendamping PKH.

KPU memberikan waktu untuk yang bersangkutan, untuk memperbaiki berkas dan kembali mendaftarkan diri hingga tanggal 14 Mei pukul 24:00 Wit.

“Jadi silahkan berproses kalau mau maju untuk kontestasi di 2024,” terang Kubangun. (Ritta.Lekatompessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *