Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur Maluku tahun 2022 Digelar

Parlemen86 views
Link Banner

AMBOM,Senokrasi Maluku : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku pada Rabu (05)52023), menggelar Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan ke-II, dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022, yang berpusat di Kantor DPRD Provinsi Maluku – Karang Panjang Ambon.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun, yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno, Forkopimda Provinsi Maluku, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Rektor Universitas Pattimura, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Sekwan Provinsi Maluku, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Maluku, dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, dalam pasal 69 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014, dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan (LKPJ) pemerintah daerah, kepada DPRD, satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“Selanjutnya dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, dijelaskan pula bahwa materi muatan LKPJ mencakup hasil penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah dari pemerintah,” jelas dia.

Dikatakan, dari LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dapat nantinya dilihat sampai sejauh mana capaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan permasalahan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

“Sejalan dengan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, kedudukan DPRD adalah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, maka DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tugas dan wewenang masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Meskipun kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, Watubun menyampaikan, dengan fungsi pengawasan yang dimiliki, tetap akan mengkritisi kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk terhadap LKPJ kepala daerah.

“Sikap kritis tersebut, tidak untuk mencari kesalahan kepala daerah akan tetapi untuk memformulasikan secara bersama-sama terhadap perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.” Tutupnya.

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *