ASN Pemkot Ambon Diminta Bersikap Netral Saat Pemilu

Ambon28 views
Link Banner

Ambon, Zona Maluku – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melarang Aparatur sipil Negara (ASN) berpolitik praktis. Bagi ASN yang kedapatan akan diberikan sanksi tegas. Karenanya ASN diminta netral saat Pemilu legislatif, pemilu presiden, dan Pilkada serentak 2024 mendatang.

Hal ini dibuktikan dengan penandatangan pakta integritas yang dilakukan perwakilan ASN Pemkot Ambon yakni kepala sekolah, kepala puskesmas, kepala Badan kesatuan bangsa dan politik, lurah dan camat, pada rapat koordinasi pemerintahan di Ambon, Senin (17/4/2023).

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyatakan ASN selain menandatangani pakta integritas, juga berikrar untuk bersikap netral dalam Pemilu dan Pilkada.

ASN di lingkup Pemerintah Kota Ambon, Maluku, menandatangani pakta integritas tentang komitmen netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Dia juga mengatakan, ASN harus menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik negatif berupa ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak pada peserta pemilu dan pilkada.

Dia juga menyarankan agar ASN juga harus menggunakan media sosial secara bijak dan tidak digunakan untuk mendukung peserta pemilu dan pilkada tertentu dan tidak melakukan kampanye hitam, menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.

”Yang terutama menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun,” kata Wattimena.

Dia juga mengatakan ASN masih tetap memiliki hak politik untuk memilih kontestan politik di dalam bilik suara untuk mengekspresikan pilihan politiknya.

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyatakan ASN selain menandatangani pakta integritas, juga berikrar untuk bersikap netral dalam Pemilu dan Pilkada.

“Di bilik suara ASN dapat menyalurkan pilihan, tetapi di luar itu, ASN tidak perlu menunjukkan ekspresi politik dalam bentuk apapun,” pungkasnya

Ikrar tersebut dibuat dan dilaksanakan dalam bentuk rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan bermoral demi terwujudnya kesatuan NKRI. (DM-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *