Bapendal Maluku Gelar Forum OPD

Link Banner

Dinas Pendapatan Provinsi Maluku menggelar Forum OPD, di Hotel Marina Ambon, Rabu, (29/03/2023).

Forum OPD Dinas Pendapatan yang digelar di Marina Hotel tersebut menghadirkan OPD di kabupaten/kota di Maluku,tersebut membicarakan evaluasi terkait program tahun yang lalu dan rencana program tahun 2023.

Forum OPD menghadirkan nara sumber dari BPKAD Maluku, TGPP dan sekretaris Bappeda Maluku dan sosialisasinl undahg- undang 1 dari pak Budi dari Kementrian dalam begeri.

Acara dibuka oleh Assisten III Provinsi Maluku Ir.H.Saimima, M.Si

Kadis BAPENDAL Maluku Dr.Din Salampessy, usai acara tersebut mengemukakan,
Forum OPD Provinsi Maluku dengan tema pemantapan daya saing daerah melalui peningkatan ekonomi penguatan sumber daya manusia dan konektivitas untuk peningkatan Pendapatan asli daerah.

Forumm ini akan di disesuaikan dengan berbagai aturan perundang-undangan sebagai penguatan dalam rangka forum-forum lintas OPD sebelum masuk dalam Musrembang.

Walaupun saat ini kami sudah terlambat, tetapi bukan merupakan bagian yang tidak dilakukan, harus dilakukan dalam rangka pertama memberikan penguatan dalam pemahaman terbaru.

Dalam kaitannya dengan itu maka pada kebijakan pemerintah terkait undang-undang 1, yang nantinya diterapkan sebagai pengganti undang-undang 28 tahun 2009 tentang Pajak.

Undang-undang 1 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah memuat berbagai unsur dalam undang-undang 28, khususnya sektor pajak dan Retribusi l.

Oenguatan itu ada sebagian yang disesuaikan dengan kewenangan didukung oleh undang-undang 23 2014 tentang pemerintahan daerah, kewenangan tersebut terdistribusi didalam pemungutan-pemungutan yang sudah terbagi walaupun tidak 100% tetapi kebijakan-kebijakan itu harus diinformasikan.

maka kehadiran pimpinan OPD pendapatan dari tugas kelompok akan memberi penilaian terhadap rumusan-rumusan di masing-masing kabupaten/ kota, sesuai dengan kondisi dan potensi sumber daya alam yang ada kita mendorong pajak.

Ada lima nacam pajak di provinsi yakni pajak balik nama kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pahak rokok, pajak bagan bajar minyak dan pajak aur permukaan . (D-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *