DPRD Maluku Setujui Ranperda Penyertaan Modal Daerah PD Panca Karya Jadi Perda

Ambon73 views
Link Banner

Ambon, Demokrasi Maluku : Demokrasi Maluku : DPRD Provinsi Maluku , Jumat (17/02/2023) menggelar Rapat Paripurna Dewan, dalam rangka Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Panca Karya (PD PK) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku, berlangsung di Lantai II ruang sidang Paripurna, Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Jumat (17/02/2023).

Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno menghadiri rapat paripurna tersebut, bersama Forkopimda,pimpinan OPD lingkup Pemprov dan sejumlah undangan lainnya.

Rapat paripurna dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun,ST .

Wagub yang saat itu menyampaikan sambutan Gubernur Maluku, Murad Ismail mengatakan, dengan semangat kebersamaan, Pemda Provinsi Maluku tetap memiliki komitmen yang kuat untuk mengabdi dan

Wagub yang saat itu menyampaikan sambutan Gubernur Maluku, Murad Ismail mengatakan, dengan semangat kebersamaan, Pemda Provinsi Maluku tetap memiliki komitmen mengabdi dan berbakti kepada kepentingan bangsa dan negara terutama Masyarakat Maluku melalui kebijakan pembentukan regulasi daerah sesuai semangat otonomi daerah, yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan sampai dengan penyebarluasan Perda, yang kesemuanya berawal dari Penetapan program pembentukan Perda Provinsi Maluku saat ini.

Dikatakan, sesuai amanat Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka Program Pembentukan Perda Provinsi disusun oleh DPRD dan Gubernur.

“Untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Ranperda, setelah melalui pembahasan dan kajian yang mendalam oleh Badan Pembentukan Perda melalui Pansus bersama-sama dengan Pemda Provinsi Maluku, maka pada hari ini telah disetujui bersama sat (1) buah Ranperda Provinsi Maluku yang akan ditetapkan menjadi Perda, yaitu Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahan Umum Daerah Panca Karya,” ungkap Wagub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *