Tiakur, Demokrasi Maluku,- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Usai kegiatan tersebut, Ketua KPU MBD, Kristian Talupoor, menyampaikan uji publik ini merupakan hasil kerja yang murni yang dilaksanakan sesuai ketentuan per-undang-undangan yang berlaku dan sama sekali tidak ada titipan kepentingan politik apapun dan pihak manapun.
Uji publik mendapatkan tanggapan positif dari peserta yang hadir dan telah dirangkum dalam notulensi kegiatan dan notulensi ini akan kita lampiran sebagai pertimbangan untuk konsultasi ke KPU RI melalui KPU Provinsi Maluku.
“Secara garis besar, uji pablik tadi dan dari 13 Partai yang hadir mengikuti. Kami KPU MBD telah mengajukan 3 buah rancangan penataan Dapil. Dan dari 3 rancangan Dapil ini ada 1 rancangan yang kita adopsi dari Dapil pemilu 2019-2020 dan sisa itu adalah 2 rancangan yang baru,” ujarnya.
KPU MBD dalam merancang penataan DAPIL di MBD dalam hal ini 3 rancangan Dapil ini. Kami (KPU-Red) tentunya mengedepankan prinsip kepastian hukum yang mana rancangan-rancangan ini kami lakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penataan Dapil sesuai pasal 185 UU 7 tahun 2017 yang kemudian diturunkan dalam PKPU 6 tahun 2022.
“Prinsip penataan Dapil, pertama penyusunan Dapil Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip A kesetaraan nilai suara, ketaahatan pada sistim Pemilihan proposonal, proposonalitas,i integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” urainya. (Ever Makupiola).