Dinilai Cederai Tatanan Pemerintahan Negeri Adat

Wisatabudaya372 views

Anak Soa Sepai Tolak Rancangan 2 Mata Rumah Parentah Di Negeri Kulur

Kulur – Malteng, Demokrasi Maluku : Anak Soa Sepai yang didalamnya terdiri dari marga Tuhulele, Tuhuloula dan Sahupala, menolak Penetapan Rancangan Dua Mata Rumah Parentah di Negeri Kulur yang dilakukan oleh Badan Saniri Negeri Kulur,

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Pasalnya Penetapan Dua Mata Rumah Parentah itu dinilai prematur dan mengaburkan sejarah kepemimpinan Negeri sehingga menimbulkan kontraversi .

Menurut Anak Soa Sepai, kebijakan Badan Saniri Negeri Kulur menetapkan Dua Mata Rumah Parentah yang berasal dari Mata Rumah Tuhulele dan Mata Rumah Tutupoho tanpa proses pembuktian silsilah Raja Keturunan Parentah, dianggap lemah dan sarat kepentingan sehingga bisa menciderai tatanan Pemerintahan Adat di Negeri Kulur.

Persoalan ini sangat disayangkan oleh Anak Soa Sepai yang didalamnya terdapat Mata Rumah Tuhulele.

Menurut salah satu Anak Soa Sepai, Jakarni Tuhelele S.Sos yang ditemui media ini di Ambon, pada Kamis, (21/2/2022) menyatakan, Penetapan Dua Mata Rumah Parentah merupakan kepentingan dua pimpinan lembaga Pemerintahan Negeri saat ini, yang mencoba merasionalisasi tanpa berpegang teguh kepada mekanisme pembuatan Perda Negeri( Perneg).

Karena itu menurut Tuhulele, upaya Penetapan Perneg dilakukan tanpa melalui proses tahapan pembuktian silsilah Raja, sejarah kepemimpinan serta pembuktian lainnya.

Menurutnya, syarat untuk penetapan menjadi Raja Negeri harus berdasarkan keturunan Parentah / garis lurus Mata Rumah Parentah harus dilakukan sebagaimana amanat Perda Maluku Tengah No 1 Tentang Negeri dan Perda No 3 Tentang Tata Cara pencalonan , pemilihan Pelantikan Raja Negeri.
Seperti diketahui, semenjak Tahun 2012 hingga saat ini Negeri Kulur belum memiliki pemerintahan defenitif.
upaya menentukan Mata Rumah Parentah lewat rapat Tua-Tua Adat di Negeri Kulur kala itu, melahirkan argumen dari Peserta rapat kalau dua Mata Rumah Perintah Antara Mata Rumah Tuhulele dan Mata Rumah Tutupoho, namun ketika diminta pembuktian silsilah Raja dan sejarah kepemimpinannya, belum diamini oleh Pemneg dan Saniri kala itu.

Di tahun 2014, pernah ada agenda pemaparan silsilah Raja antara Tuhulele dan Tutupoho, namun karena pimpinan rapat tidak profesional makanya rapat tidak dipandu untuk pembuktian silsilah raja dan sejarah kepemimpinan, melainkan diarahkan menjadi debat kusir.

Akhirnya pertemuan diskorsing karena masuk waktu ibadah sholat Jumat, dan anehnya sampai saat ini agenda pemaparan silsilah Raja ini tidak dilanjutkan, tetapi malah kemudian disahkan dua mata rumah perintah tanpa pembuktian.

Mengingat, pada tanggal 14 Maret Tahun 2016 terjadi hearing dengan Komisi A DPRD Kabupaten Malteng, terkait masalah penolakan Soa Sepai atas upaya pemilihan Raja Kulur secara demokratis oleh pihak Camat, Pemneg dan Saniri kala itu, sehingga hasil keputusannya adalah menolak pemilihan Raja Negeri Kulur secara demokrasi, karena bertentangan dengan tatanan pemerintahan adat di Negeri Kulur dan dikuatkan dalam Perda Negeri Kabupaten Maluku Tengah.

Karena kondisi ini maka, Komisi A DPRD Kabupaten Malteng kemudian merekomendasikan agar Pemeritah Negeri Kulur bekerja sama dengan salah satu lembaga penelitian di Kampus di Maluku untuk membuktikan Mata Rumah Parentah yang sebenarnya di Negeri Kulur, karena pada waktu itu Soa Sepai mengganggap, Pemeritah Negeri Kulur, Saniri dan pihak Kecamatan tidak bisa objektif dalam melakukan pembuktian sejarah kepemimpinan Raja di Negeri Kulur, tetapi sayangnya usulan berupa rekomendasi itu tidak ditindak lanjuti.

Tuhulele menegaskan, berdasarkan tatanan adat dan sejarah Negeri Kulur telah membuktikan bahwa sejak tahun 1804-1984 terdapat beberapa generasi Raja dari Mata Rumah Tuhulele, bahkan ada beberapa keturunan Raja diatasnya yang menjadi Raja adat Ama Ulu atau Negeri Kulur dengan gelar lain diantaranya Latu, Amir, Kapitang, dan lain- lain.

“Oleh karena itu berdasarkan hukum adat dan adat istiadat di negeri Kulur, maka masih dianggap relevan jika keturunan Tuhulele yang menjadi Raja di Negri Kulur. dan selama ini di Negeri Kulur hanya dikenal satu mata rumah parentah yakni Tuhulele, ” terang Tuhulele.

Sementara salah satu Tua adat dari Mata Rumah Tuhulele, Ibrahim Tuhulele yang merupakan anak dari mantan Raja Negeri Kulur almarhum, Muhammad Yusuf Tuhulele yang memerintah sejak Tahun 1955-1984 menyayangkan, jika ada pemaksaan penetapan mata rumah oleh Saniri tanpa pembuktian sangat mencedrai nilai tatanan pemerintahan adat dan bisa mengaburkan sejarah Negeri.

Ibrahim menambahkan, dasar hukum yang digunakan Saniri Negeri Kulur dan Pemerintah Negeri Kulur dalam menetapkan rancangan 2 Mata Rumah Parentah adalah illegal atau tidak sah, karena tidak menghadirkan perwakilan kedua Mata Rumah dalam penetapan.

Menurut Ibrahim, Karena persoalan ini maka bisa dilakukan upaya hukum dalam menyelesaikan persoalan mata Rumah Perintah di Negri Kulur, sehingga bisa mengakhiri drama proses Penetapan Mata Rumah di Negeri Kulur.

“Jika Mereka mengakomodir Mata Rumah Tutupoho sebagai Mata Rumah Parentah di Negeri Kulur, maka haruslah memberikan bukti yang valid , silsilah kepemimpinan Rajanya secara temurun-temurun bukan sekedar argumen belaka saja, karena itu hanya sekedar argumen yang tak berdasar”ujar Ibrahim

Ibrahim menandaskan, keberatan pihaknya dari anak Soa Tuhulele terhadap Rancangan Dua Mata Rumah Parentah yang ada di Negeri Kulur ini, akan disampaikan kepada Bupati Maluku Tengah dalam hal ini Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan.

Sehingga dapat menjadi pertimbangan Pihak Pemkab Malteng agar bijak dalam melihat persoalan Mata Rumah Parentah di Negeri Kulur dengan arif dan benar, jangan sampai ada usaha mempercepat proses, namun tahapan dan nilai- nilai kebenaran dilanggar dan mencederai tatanan Pemerintahan Adat di Negeri Kulur ( Nicko Kastanja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *