Namlea,Demokrasi Maluku : Kejaksaan Negeri Buru, Untuk Ke Tiga kalinya memeriksa Kasat Satpol PP Kabupaten Buru Selatan (Bursel), AG yang berstatus tersangka, didampingi kuasa hukum Mustaqim Wenno, SH berlangsung dengan 65 pertanyaan mulai pukul 11 siang hingga pukul 21.00 wit Rabu 1/ 9 2021.
Wartawan Adam Kiat usai pemeriksaan terhadap AG mewancarai kuasa hukum, Mustaqim Wenno, SH Mengatakan, Kasat Satpol PP sebagai tersangka hadir, mengahadiri pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Buru untuk diminta keterangan selaku tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pakayan Linmas tahun anggaran 2015 – 2018 dan tahun 2019.
Klein Saya sangan koperatif untuk menjawab seluruh 65 pertanyaan yang diajukan penyidik kejaksaan Negeri Buru dan pada prinsipnya Klein Saya sebagai tersangka beritikad baik dan berupaya untuk mengembalikan kerugian Negara setelah menunggu hasil perhitungan resmi dari pihak kejaksaan Negeri Buru” Kata Penasehat Hukum.
Ditambahkan,pemeriksaan hari ini untuk ke tiga kalinya Rabu 1/9 itu agar berbeda, mengingat kehadiran klein Saya diperiksan selaku tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan pakayan dinas Satpol PP selama Tiga tahun” Ujarnya.
Olehnya itu Lanjutnya, pemeriksaan kali ini AG sebagai tersangka dan selanjutnya ada pemeriksaan tambahan dan pangilan tambahan itu klein saya sewaktu waktu siap menunggu panggilan selanjutnya untuk memberikan keterangan tambahan dari pihak Adiyaksa.(AK).