Empat Fraksi DPRD Bursel Terima 12 Ranperda

NAMROLE, Demokrasi Maluku : Empat Fraksi DPRD Kabupaten Buru Selatan menyatakan menerima 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang di usulkan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan.

Hal tersebut disampaikan dalam Paripurna penyampaian kata akhir fraksi- fraksi di DPRD terhadap hasil pembahasan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada masa sidang III Tahun Sidang 2022.Kamis (7/7/ 2022).

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Rapat Paripurna itu, di Pimpinan Wakil Ketua I, Jamatia Booy asal Partai Golkar didampingi Wakil Ketua II, La Hamidi asal Partai PAN berlangsung di Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Buru Selatan, di Kota Namrole.

Paripurna tersebut dihadiri 15 Anggota DPRD dari 20 Anggota yang bertugas di Lembaga tersebut.

Empat Fraksi dimaksud antara lain : Fraksi Nasdem untuk perjuangan, kata akhir dibacakan oleh Orpa Saleky, Fraksi Golongan Karya, oleh Fence Titawael, fraksi golongan karya menerima tapi dengan sejumlah catatan, Fraksi Persatuan Nurani Karya, oleh Viktor Hukunala, dan Fraksi Gerakan Amanat Pembangunan (Gempar), disampaikan oleh Herlina Saleky,S.Sos.

12 Ranperda itu antara lain : Rancangan Perda tentang Retribusi tempat pelelangan ikan, Rancangan Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bursel nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kepelabuhan, Rancangan Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bursel nomor 24 tahun 2013 tentang Retribussi pelayanan parker di tepi jalan umum.

Rancangan Perda tentang pencabutan Perda Bursel nomor 14 tahun 2013 tentang izin gangguan, Rancanan Perda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan,Rancangan Perda tentang pencabutan Perda nomor 20 tahun 2011 tetang keuangan desa.

Rancangan Perda tentang pencabutan Perda nomor 22 tahun 2011 tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Perda Desa.

Rancangan Perda tentang pencabutan Perda nomor 45 tahun 2012 tentang badan usaha milik Desa, Rancangan Perda tentang pencabutan Perda nomor 47 tahun 2012 tentang kerja sama Desa,Rancangan Perda tentang pencabutan Perda Kabupaten Bursel nomor 44 tahun 2012 tentang lembaga kemasyarakatan desa.

Rancangan Perda tentang pencabutan Perda nomor 49 tahun 2012 tentang system perancanaan pembangunan Desa dan Rancangan Perda tentang Pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.(AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *