AMBON, 24 September 2026 — Komisi III DPRD Provinsi Maluku menegaskan akan menggunakan kewenangan pemanggilan paksa jika Direktur PT Pelayaran Dharma Indah, Johny de Queljoe, kembali tidak hadir pada panggilan ketiga. Ancaman ini muncul setelah beliau absen untuk kedua kalinya dalam Rapat Dengar Pendapat terkait keluhan tarif tiket kapal cepat rute Tulehu–Amahai, Kamis (24/9/2026).
DPRD Maluku Tegaskan Kewenangan Pemanggilan
Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rostina, menyampaikan bahwa ketidakhadiran Johny de Queljoe sudah terjadi dua kali. Surat panggilan sebelumnya baru diterima pihak perusahaan sehari sebelum rapat, sehingga berhalangan hadir.
Namun, untuk panggilan ketiga nanti, DPRD Maluku tidak akan memberi toleransi lagi:
“Kalau memang tidak hadir lagi, ya pasti panggil paksa. Kewenangan itu ada pada kami sebagai anggota DPRD,” tegas Rostina.
Tarif Rp148.000 Dipersoalkan, Seharusnya Rp44.000
Rapat tersebut digelar menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tiket kapal cepat rute Tulehu–Amahai yang ditetapkan PT Dharma Indah seharga Rp148.000. Angka ini dinilai jauh melampaui aturan yang berlaku, di mana tarif kelas ekonomi seharusnya hanya Rp44.000.
Seluruh pihak terkait — Dinas Perhubungan, PT Pelni, ASDP, dan PD Panca Karya — telah memenuhi undangan DPRD Maluku. Hanya pihak yang langsung mengelola jalur tersebut yang belum hadir memberikan penjelasan.
DPRD Maluku: Kehadiran Sangat Diperlukan
DPRD Maluku menegaskan bahwa kehadiran pihak PT Dharma Indah mutlak diperlukan agar ada kejelasan terbuka kepada masyarakat mengenai penetapan tarif yang dianggap memberatkan ini.
Tasya
















