Ambon, Demokrasi.Maluku ; Pemerintah mestinya meninjau ulang aturan dan proses perijinan yang berbelit-belit dan menyusahkan rakyat terkhusus ijin usaha pertambangan (IUP) pada jenis batuan galian C, hal ini dikritisi oleh akademisi Universitas Pattimura Ambon Dr.Ir.Ampy Tulalessy di Ambon beberapa waktu lalu.
Menurutnya, terjadi ketidakadilan dalam distribusi kewenangan pusat kepada daerah, mestinya pemerintah tidak memberlakukan atau menyamaratakan proses IUP pada semua jenis usaha Mineral dan Batu Bara (Minerba)
“Sungguh sangat disayangkan galian C khan hanya digunakan untuk keperluan masyarakat dalam skala kecil , milik perorangan, BUMDES ataupun koperasi. Usaha ini juga membuka lapangan kerja termasuk para supir-supir truck dan juga kesempatan berusaha bagi kelompok-kelompok usaha di negeri dan desa. lalu ijin harus diurus di pusat , berapa biaya dan tenaga yang harus dikeluarkan.
Berbeda dengan jenis batuan lain seperti emas”. Berbeda juga galian C yang digunakan untuk pengaspalan jalan nasional ataupun sirtu dengan dana puluhan miliaran bahkan ratusan miliar,
“Terjadi ketidakadilan dalam kewenangan, distribusi kewenangan dari pemerintah pusat kepada kabupaten kota. Nah ini kan semacam otonomi daerah setengah hati. Artinya kalau otonomi daerah maka kewenangannya itu kan dia simetris turun sampai di tingkat kabupaten kota. Ijin galian C saja membutuhkan tahapan izin yang begini panjang dan berbelit-belit, ini kan mempersulit masyarakat, sebenarnya tidak pro pada kepentingan rakyat”.
Distribusi kewenangan itu harusnya berada pada tingkat pengambil keputusan yang terbawah di lokasi, di mana usaha itu berada, kan PP. 28 mengatur jelas bahwa perizinan itu diberikan di mana lokasi usaha itu berada.
Rasionalitasnya kalau keputusan itu berada pada tingkat kabupaten/kota , di lokasi produknya maka keputusan perizinan itu harus pada tingkat kabupaten/kota.
Dia mencontohkan masyarakat. misalnya iperorangan atau bumbes atau koperasi yang cuma 1-2 hektar yang dipakai untuk pbangunan rumah masyarakat
Sekarang misalnya koperasi merah putih, memiliki lahan , mau diolah pada daerah yang cukup jauh di kabupaten terpencil misalnya. masa harus urus ijin sampai ke menteri ini patut ditinjau kembali.
Apakah tidak bertentangan dengan asas ekonomi kerakyatan?, ujarnya penuh tanya .(Ritta.Lekatompessy)












