Negeri Lama Dukung KOPDES Merah Putih, Terkendala Lahan Gerai & Regulasi

Ambon6 views

Ambon, Demokrasi Maluku ; Kepala Pemerintahan Negeri Lama Tegak lurus mendukung sepenuhnya program presiden terkait dengan Koperasi Desa (KOPDES) Merah putih nama hingga kini masih terkendala lahan untuk gerai dan regulasi yang hingga saat ini masih terus berubah-ubah, demikian Otniel Maitimu Raja Negeri Lama kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (09/12/2025).

Menurutnya,” regulasi yang turun hingga hari ini tidak tuntas-tuntas, mulai dari instruksi presiden, terkait dengan Permendes yang seharusnya digaransikan sebagai dana talangan tapi kemudian berubah lagi dengan PMK 81 , yang saat ini menjadi masalah besar- besaran”.PMK tersebut mengisyaratkan Dana Desa (DD) tahap dua (2) yang tidak ditentukan kemungkinan tidak dicairkan.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Jadi yang ditentukan itu, BLT 15 persen dari Pagu anggaran, 20 persen untuk ketahanan pangan dan 3 (tiga) persen operasional”.

Kalau dengan hadirnya Permendes , yang nantinya 30 persen dana talangan , yang akan berubah lagi dengan PMK delapan (8) berarti belum ada regulasi yang pasti , belum ada kejelasan aturan terkait dengan Koperasi merah putih.

APB Des Tak Bisa Ditetapkan

Berkaitan dengan itu hingga hari ini kita belum dapat menyelesaikan APB Des padahal per 31 Desember APB Des harus tuntas karena kalau tidak maka kita akan kena pinalti, akan ada pemotongan anggaran karena kita dianggap tidak mampu selesaikan APB Des, ujarnya.

Hingga hari ini secara administrasi kita telah siap menggelar Musrembang . Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas namun dari Dinas mengatakan harus menunggu kejelasan karena ada PMK delapan (8).

Gerai Merah Putih

Terkait dengan gerai KOPDES Merah Putih hingga kini belum ada lahan seluas 20×30 untuk dibangunnya gerai tersebut

“Memang ada instruksi untuk aset kota maupun provinsi yang ada di negeri /desa dapat digunakan untuk pendirian gerai tersebut namun di Negeri Lama tidak ada,” kata dia pula.

Terkait persaingan dengan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ) dia katak, pasti terjadi persaingan, sekalipun di minta untuk diatur agar tak terjadi persaingan atau tumpang tindih. (Ritta E Lekatompessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *