Ambon, Demokrasi Maluku Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan pasangan calon (Paslon) nomor tiga (3) atas nama Muhammad Tady Salampessy -Emily Dominggus Luhukay dengan Nomor Perkara 246/PHPU.WAKO-XIII/2025.
Permohonan ditolak karena dalil permohonan perkara 246 sudah melewati ambang batas waktu tiga (3) hari kerja setelah penetapan KPU berdasarkan amanat undang-Undang.
Hal ini disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam Live Youtube MK Rabu (05/02/2025) pukul 22.46 WIB.
Dikatakan dalam amar perkara Nomor 246/PHPU. WAKO-XXIII/2025, yang di bacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Asrul Sani yang di Lanjutkan oleh hakim Suhartoyo.
Pemohon Muhamaad Tadi Salampessy Emily Dominggus Luhukay, kuasa hukum Erdi Ishan Eli dan kawan-kawan, Termohon Komisioner Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon dengan kuasa hukum La Radi Eno dan jawan-Kawan.
Pihak Terkait Bodewin Melkias Watimena dan Ely Toisuta dengan kuasa hukum Rusdy Usman Sahupala dan kawan-Kawan Dan Bawaslu Kota Ambon.
Dinyatakan tidak dapat di terima, dengan demikian Bodewin Melkias Wattimena-Elly Toisuta siap dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 di Jakarta. (D-02)