Ambon, Demokrasi Maluku : Gubernur Maluku Murad Ismai melantik dan mengambil sumpah Pieterson Rangkoratat, SH sebagai penjabat bupati Kabupaten Kepulawan Tanimbar (KKT), Senin (27/11/2023) malam , berlangsung di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku,
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3-6166 tahun 2023 tanggal 17 November 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.
Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan pergantian Penjabat Bupati KKT dalam waktu singkat lantaran Mantan Penjabat Bupati KKT, Ruben Moriolkosu saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi anggaran SPPD Sekretariat Daerah.
Sementara berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023 pasal 12 ayat 2 huruf b menegaskan masa jabatan 1 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikecualikan apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.
“Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri menetapkan keputusan pengganti pergantian bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” kata Murad Ismail.
Pesan gibernur kepada Pieterson agar segera mengambil langkah, berkoordinasi dengan Forkopimda, DPRD dan internal birokrasi di KKT dan mulai dengan instansi vertikal TNI Polri dan pemerintah lainnya.
Mengingat peristiwa penetapan tersangka dan diikuti dengan pergantian pejabat bupati yang lama berpotensi mengganggu proses penyelenggaraan pemerintahan pembangunan pelayanan publik di KKT.
“Saya tegaskan kepada saudara pejabat Bupati agar memperhatikan sungguh-sungguh setiap aturan kepegawaian maupun aturan keuangan dalam rangka konsumsi birokrasi guna menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat tetap secara baik,” tandasnya.
Hadir dalam acata tersebut FORKOPIMDA Kabupaten KKT, anggota DPRD KKT, pata kepala dibas badan dilingkup oemerintah KKT dan Provinsi Maluku serta undangan lainnya. (Ritta.Lekatompessy)