Pemkot Ambon Audit Dugaan SK Kenaikan Pangkat Bodong, Hasil Pemeriksaan Dijadwalkan Diserahkan 6 November”

Ambon3 views

AMBON, demokrasimaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus menelusuri dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat palsu atau bodong bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah. Melalui audit khusus yang berlangsung selama 15 hari kerja, hasil pemeriksaan tersebut dijadwalkan diserahkan kepada Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, pada 6 November 2026.

Juru Bicara Pemkot Ambon yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, menjelaskan bahwa audit khusus ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk mengungkap persoalan dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat yang tidak sah.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Menurut Ronald, pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan media pada 15 Oktober 2026 serta konferensi pers Wali Kota Ambon terkait dugaan penerbitan SK kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemkot Ambon.

“Langkah ini merupakan respons pemerintah daerah untuk menelusuri persoalan penerbitan SK kenaikan pangkat yang diduga tidak sah,” kata Ronald kepada wartawan di Ambon, Senin (26/10/2026).

Ia mengungkapkan, pelaksanaan audit khusus tersebut didasarkan pada Surat Wali Kota Ambon Nomor 800.1/4728/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Surat itu diterbitkan untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemkot Ambon.

Selain itu, Pemkot Ambon telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar Nomor 078/B.KP.06.01/SD/KR.IV/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, yang berisi jawaban atas permohonan pemeriksaan terhadap SK kenaikan pangkat tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot tertanggal 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus yang bertugas melakukan pemeriksaan.

Ronald menjelaskan, tim tersebut diberikan waktu selama 15 hari kerja, terhitung sejak 19 Oktober hingga 6 November 2026, untuk menelusuri dan memeriksa persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah tersebut.

Seluruh proses pemeriksaan beserta laporan hasil audit nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Ambon selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hasil audit akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya. Pemerintah Kota Ambon akan menggunakan laporan tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ronald menegaskan, pelaksanaan audit khusus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap dugaan penerbitan SK kenaikan pangkat bodong sekaligus memastikan bahwa penanganannya dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkot Ambon juga berkomitmen memastikan seluruh keputusan administrasi kepegawaian diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban administrasi serta memperkuat integritas pengelolaan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.

“Setiap keputusan administrasi kepegawaian harus diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, guna menjaga tertib administrasi serta integritas pengelolaan ASN di lingkungan Pemkot Ambon,” tandas Ronald.

Dengan berlangsungnya audit khusus ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kejelasan mengenai persoalan tersebut. Namun, kesimpulan mengenai dugaan penerbitan SK kenaikan pangkat bodong tetap menunggu hasil pemeriksaan resmi dari tim audit khusus.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *