Wali Kota Ambon Instruksikan Audit Investigasi SK Bodong Kenaikan Pangkat ASN, Pelaku Terancam Sanksi Tegas

Ambon132 views

AMBON — Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menginstruksikan Inspektorat Daerah Kota Ambon melakukan audit investigasi terhadap temuan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak sah atau bodong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Langkah tegas tersebut diambil untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, mengidentifikasi ASN yang menerima SK bermasalah, serta memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Instruksi itu disampaikan Wattimena dalam konferensi pers di Ruang Vlisingen, Balai Kota Ambon, Jumat (16/10/2026), menyusul pemberitaan media massa mengenai dugaan penyimpangan dalam proses kenaikan pangkat ASN.

Wattimena menegaskan, berdasarkan hasil rapat bersama jajaran terkait, persoalan SK kenaikan pangkat yang diduga tidak sah tersebut memang terjadi. Namun, hingga kini, Pemkot Ambon belum memperoleh data pasti mengenai jumlah SK bermasalah maupun ASN yang diduga terlibat.

“Pemerintah Kota Ambon tidak mentolerir tindakan ASN yang melanggar aturan. Komitmen kita adalah bekerja sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan liar dan tidak boleh bekerja di luar mekanisme yang berlaku,” tegas Wattimena.

Sebagai tindak lanjut, Wattimena telah memerintahkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala satuan pendidikan, kepala puskesmas, serta jajaran Pemkot Ambon untuk melakukan inventarisasi terhadap ASN yang diduga memperoleh SK kenaikan pangkat tidak sah.

Data yang dihimpun nantinya akan menjadi bagian dari proses penelusuran untuk memastikan identitas ASN yang terdampak sekaligus mengungkap bagaimana dokumen tersebut dapat diterbitkan atau digunakan di luar prosedur resmi.

Inspektorat Daerah juga diminta segera melakukan pemeriksaan investigatif guna menelusuri dugaan keterlibatan oknum ASN maupun pihak lain di luar pemerintahan.

Menurut Wattimena, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar persoalan tersebut dapat diungkap berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar dugaan.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wattimena menjelaskan, proses kenaikan pangkat ASN telah diatur melalui mekanisme administrasi kepegawaian resmi yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan adanya sistem tersebut, seluruh persyaratan dan tahapan pengusulan kenaikan pangkat seharusnya dilaksanakan melalui jalur yang telah ditentukan.

Karena itu, ia mempertanyakan mengapa masih ada pihak yang diduga menempuh cara di luar prosedur resmi sehingga menimbulkan persoalan administrasi kepegawaian.

“Proses kenaikan pangkat sudah memiliki mekanisme yang jelas. Persyaratan cukup dimasukkan melalui sistem yang berlaku. Karena itu, saya meminta seluruh proses ini diperiksa agar diketahui siapa yang terlibat dan bagaimana kasus ini bisa terjadi,” ujarnya.

Ia mengingatkan seluruh ASN agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pengurusan kenaikan pangkat melalui jalur tidak resmi, terlebih jika disertai permintaan imbalan atau pembayaran di luar ketentuan.

Wali Kota menegaskan, ASN yang terbukti terlibat dalam praktik penerbitan atau penggunaan SK kenaikan pangkat tidak sah akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum dan disiplin kepegawaian.

Sanksi yang dijatuhkan akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta tingkat pelanggaran yang terbukti. Bahkan, pemberhentian dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan dan dasar hukum yang berlaku.

“Jika terbukti ada ASN yang terlibat, akan diproses secara tegas sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian apabila memenuhi dasar hukum yang berlaku,” tandasnya.

Selain pemeriksaan internal, Pemkot Ambon juga menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.

Wattimena telah menginstruksikan Bagian Hukum Pemkot Ambon berkoordinasi dengan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna membahas langkah hukum yang dapat ditempuh.

Apabila diperlukan, pemerintah kota akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut dapat diselidiki lebih lanjut.

Wattimena menilai, persoalan SK bodong ini harus ditangani secara serius karena tidak hanya menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga berpotensi merusak integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Ia turut menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Maluku karena nama gubernur ikut terseret dalam pemberitaan terkait kasus tersebut.

Menurutnya, kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran Pemkot Ambon untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan ketelitian administrasi, serta memastikan setiap proses kepegawaian berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Wattimena berharap audit investigasi dapat segera mengungkap duduk perkara, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ASN yang terdampak, sehingga penanganan dapat dilakukan secara tepat berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Kami tidak tinggal diam. Saya menyesalkan kejadian ini dan berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, sekaligus menyerahkan proses pemeriksaan kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Pemkot Ambon menegaskan bahwa hasil audit investigasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah administratif maupun hukum selanjutnya, sekaligus memperbaiki sistem pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

tasya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *