Sekda Ambon Minta Negeri Segera Selesaikan Dualisme Mata Rumah Perintah

Ambon511 views

AMBON — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon, Roberd Sapulette, ST., MT., meminta seluruh negeri di wilayah Kota Ambon segera menyelesaikan persoalan dualisme Mata Rumah Perintah melalui mekanisme adat yang berlaku. Setelah proses penetapan selesai, masing-masing negeri diharapkan segera mengusulkan hasilnya kepada Pemerintah Kota Ambon untuk diproses hingga pelantikan secara definitif.

Penegasan tersebut disampaikan Sapulette di sela-sela pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) IV Majelis Latupati Maluku yang berlangsung di Baileo Oikumene, Kota Ambon, Jumat (16/10/2026).

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Menurutnya, kejelasan Mata Rumah Perintah merupakan hal penting dalam menjaga ketertiban kelembagaan adat sekaligus mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di tingkat negeri.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Ambon tidak akan memaksakan keputusan terkait penetapan Mata Rumah Perintah. Sebaliknya, pemerintah menunggu usulan resmi dari masing-masing negeri yang telah menyelesaikan proses penentuan berdasarkan tata cara dan ketentuan adat.

“Pemerintah Kota pada prinsipnya menantikan usulan yang datang dari masing-masing negeri itu sendiri. Kami tidak ingin memaksakan kehendak, namun proses kelembagaan adat harus berjalan jelas,” ujar Sapulette.

Ia mengungkapkan, persoalan dualisme Mata Rumah Perintah masih ditemukan di sejumlah negeri. Salah satunya menjadi pembahasan dalam koordinasi Pemerintah Kota Ambon dengan Negeri Tawiri.

Kondisi tersebut, lanjutnya, perlu segera dituntaskan agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam hubungan kerja antara pemerintah negeri, lembaga adat, dan Pemerintah Kota Ambon.

Karena itu, Sapulette mengimbau seluruh negeri yang masih menghadapi persoalan serupa agar mengedepankan mekanisme adat dalam menentukan pihak yang berhak menjadi Kepala Mata Rumah Perintah.

“Segera tetapkan Kepala Mata Rumah Perintah melalui proses yang sesuai dengan tata cara adat. Setelah jelas, segera usulkan kepada Pemerintah Kota agar dapat kami proses dan dilantik secara definitif,” tegasnya.

Ia berharap, penyelesaian persoalan tersebut dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga adat. Dengan adanya kepastian mengenai Mata Rumah Perintah, penyelenggaraan pemerintahan di tingkat negeri diharapkan berjalan lebih efektif, tertib, dan selaras dengan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan dalam rangkaian Mubes IV Majelis Latupati Maluku yang mengusung tema “Memperkokoh Persatuan Pela Gandong, Menguatkan Adat, dan Maluku yang Damai, Bermartabat, dan Sejahtera.”

Melalui momentum tersebut, diharapkan seluruh negeri di Kota Ambon dapat memperkuat komitmen dalam menjaga tatanan adat, menyelesaikan persoalan kelembagaan secara bijaksana, serta mempertahankan persatuan dan keharmonisan masyarakat.

tasya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *