Wali Kota Ambon Berlakukan WFH dan PJJ Selama 4 Hari Antisipasi Dampak Kabut Asap  

Ambon152 views

AMBON — Demi melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat kabut asap, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengeluarkan kebijakan antisipatif dengan memberlakukan Work From Home (WFH) bai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik selama empat hari ke depan.

Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 500.4/01/INTRUKSI/2026 ini diterbitkan pada 12 Oktober 2026, menyusul informasi BMKG yang menunjukkan konsentrasi partikel halus PM 2,5, PM 10, serta ozon di udara berada pada kondisi tidak aman, disertai peningkatan kasus gangguan pernapasan atau ISPA di wilayah Kota Ambon.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ambon diminta melaksanakan tugas dari rumah selama periode 13–16 Oktober 2026. Pimpinan perangkat daerah diberi kewenangan mengatur pelaksanaan sesuai kebutuhan organisasi, dengan syarat pelayanan publik yang bersifat esensial dan mendesak tetap berjalan.

Layanan kesehatan, perizinan, penagihan pajak, kependudukan, penanganan kebakaran, penertiban, penanggulangan bencana, serta pelayanan di tingkat kecamatan, kelurahan, desa, dan negeri akan tetap dibuka secara terbatas melalui sistem piket, dengan mewajibkan penggunaan masker bagi petugas yang bertugas.

Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka untuk jenjang PAUD, TK, SD/sederajat, dan SMP/sederajat di seluruh Kota Ambon sementara dihentikan dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh. Kepala sekolah diminta memastikan proses belajar tetap berjalan efektif serta mengimbau siswa membatasi aktivitas di luar rumah.

Dinas Kesehatan Kota Ambon bersama seluruh puskesmas diminta memperketat pemantauan kasus ISPA, menjaga kesiapan fasilitas pelayanan dan ketersediaan obat, serta aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan diri.

Para camat, lurah, kepala desa, dan raja se-Kota Ambon juga diinstruksikan memantau situasi di wilayah masing-masing dan menyebarluaskan imbauan kepada warga. Masyarakat diharapkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, terutama anak-anak dan lansia, serta menahan diri tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan terbuka.

Kebijakan ini akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kualitas udara dan situasi kesehatan masyarakat di Kota Ambon.

“Melalui langkah antisipatif ini, kita semua diharapkan meningkatkan kewaspadaan, mematuhi imbauan, dan bekerja sama menjaga kesehatan serta lingkungan demi meminimalkan dampak kabut asap di Kota Ambon,” bunyi imbauan resmi Pemerintah Kota Ambon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *