AMBON, 17 September 2026 — DPRD Provinsi Maluku resmi membuka Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, dengan agenda utama penyampaian rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Asiz Sangkala. Dalam pidato pembukaannya, ia menyatakan perubahan KUA–PPAS ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian antara asumsi awal dengan realitas saat ini — meliputi proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja, serta sumber dan penggunaan pembiayaan yang perlu disesuaikan.
“Dengan memohon bimbingan dan penyertaan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, Rapat Paripurna I Masa Persidangan I dalam rangka penyampaian rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Asiz saat memimpin sidang.
Setelah pembukaan, Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath menyampaikan pidato pengantar, lalu menyerahkan secara resmi dokumen rancangan perubahan KUA–PPAS kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, Asiz menegaskan pentingnya ketelitian dan efisiensi di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah yang berfluktuasi.
“Kita harus melakukan efisiensi secara cermat dan tepat dalam setiap kebijakan pengelolaan anggaran. Segala prioritas, urgensi kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah harus dipertimbangkan secara matang,” tegasnya.
Lebih jauh, Asiz menekankan bahwa seluruh penyesuaian anggaran ini harus tetap berorientasi pada kemaslahatan dan kepentingan rakyat. DPRD berkomitmen segera membahas dokumen tersebut bersama jajaran Pemerintah Provinsi Maluku sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir sidang, DPRD menyampaikan apresiasi kepada Wakil Gubernur beserta seluruh jajaran OPD atas kemitraan yang terjalin, berharap sinergi ini membawa dampak nyata bagi kemajuan pembangunan dan pelayanan publik di Maluku.
Tasya.P




















