AMBON, 7 September 2026 — Anggota DPRD Provinsi Maluku resmi memasuki masa reses yang berlangsung dari 29 Agustus hingga 10 September 2026. Agenda ini menjadi momen strategis bagi para wakil rakyat untuk kembali ke daerah pemilihan masing-masing dan menyerap langsung aspirasi masyarakat di lapangan.
Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, menjelaskan bahwa jadwal reses telah ditetapkan setelah lembaga menyelesaikan sejumlah agenda penting, termasuk penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Perubahan Tahun 2026.
“Jadwal reses berlangsung dari 29 Agustus hingga 10 September 2026,” tegas Farhatun saat ditemui awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (7/9/2026).
Setelah masa reses berakhir, DPRD Maluku akan kembali menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III sekaligus pembukaan Masa Sidang I, dilanjutkan dengan rapat-rapat lainnya sesuai surat masuk dan kebutuhan lembaga.
Selama masa reses, seluruh anggota DPRD akan turun langsung berinteraksi dengan masyarakat di daerah pemilihannya untuk mendengarkan berbagai persoalan yang dihadapi warga. Seluruh aspirasi yang terhimpun akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam menjalankan tiga fungsi utama dewan, yaitu fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan.
Kegiatan reses ini berlangsung berbarengan dengan tahapan pembahasan APBD Perubahan 2026. Oleh karena itu, masukan dari masyarakat diharapkan dapat menjadi referensi berharga dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga Maluku.
Meski sedang masa reses, aktivitas kelembagaan DPRD Maluku tetap berjalan. Sejumlah rapat masih dapat digelar sesuai kebutuhan, sehingga proses pembahasan anggaran daerah tetap berjalan pada jalurnya.TasyaPatty


















