AMBON, 24 Agustus 2026 — Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Valdo Maspaitella, melakukan konsultasi dan koordinasi strategis dengan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), di Jakarta pada Senin (24/8/2026). Pertemuan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi I tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Siapa yang terlibat? Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, serta Wakil Menteri Hukum RI Eddy Hiariej — yang juga merupakan anak Maluku dan pernah menerima gelar adat dari Negeri Rutong pada tahun 2025.
Apa tujuannya? Meminta masukan dan pandangan hukum serta nilai-nilai adat untuk memperkuat Ranperda agar tidak hanya kokoh secara perundang-undangan, tetapi juga selaras dengan nilai, sejarah, struktur sosial, dan pranata adat yang hidup di seluruh negeri di Maluku.
Di mana dilaksanakan? Pertemuan berlangsung di Jakarta, sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi yang melibatkan aspirasi masyarakat adat dari tingkat negeri hingga provinsi.
Kapan kegiatan ini dilakukan? Senin, 24 Agustus 2026, dalam rangkaian penyempurnaan Ranperda yang telah melalui berbagai tahapan aspirasi dan uji publik bersama raja-raja negeri, saniri negeri, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat luas.
Mengapa Eddy Hiariej dipilih? Ia bukan hanya pejabat negara yang memahami hukum nasional, melainkan juga anak Maluku yang memiliki kedekatan dan pemahaman mendalam terhadap adat istiadat setempat — terbukti dengan gelar adat yang diterimanya dari Negeri Rutong pada 2025. Pandangannya dinilai sangat krusial agar Ranperda benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat hukum adat di Maluku.
Bagaimana prosesnya? Sebelum ke Jakarta, Komisi I telah menyelenggarakan berbagai tahap pendengaran dan uji publik di berbagai daerah di Maluku. Kali ini, masukan dari Wamen Hukum menjadi tahap penting untuk memastikan Ranperda kuat secara hukum sekaligus tidak memutus akar budaya dan kearifan lokal masyarakat Maluku.
“Kami tidak hanya melihat beliau sebagai Wakil Menteri Hukum, tetapi juga sebagai anak Maluku yang mengerti bagaimana adat kita berjalan. Masukannya sangat berharga agar peraturan ini nantinya benar-benar melindungi, bukan malah mengubah apa yang sudah hidup selama ratusan tahun di negeri-negeri kita,” ungkap pihak rombongan.
Ranperda ini diharapkan nantinya menjadi payung hukum yang kokoh sekaligus ramah terhadap kearifan lokal, sehingga pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Maluku dapat berjalan beriringan dengan kemajuan pembangunan daerah.Tasya

















