Saadiah Uluputty. ST
Anggota Komisi XIII DPR RI FPKS
Dapil Maluku
Terkait pidato Presiden Prabowo kemarin, khususnya mengenai RUU Daerah Kepulauan, saya melihat ini sebagai perkembangan yang sangat positif dan patut kita apresiasi.
Presiden secara tegas menyampaikan bahwa RUU Daerah Kepulauan sudah masuk dalam pembahasan tripartit antara DPR, DPD dan Pemerintah, bahkan beliau menyampaikan optimisme, “Insya Allah akan selesai.” Bagi saya, pernyataan ini penting karena perjuangan menghadirkan keadilan bagi daerah kepulauan sudah berlangsung sangat panjang.
Namun, tentu kita tidak boleh berhenti pada pernyataan politik. Yang paling penting adalah bagaimana semangat tersebut diterjemahkan menjadi norma undang-undang yang benar-benar memberikan afirmasi kepada masyarakat di daerah kepulauan.
Maluku adalah salah satu contoh nyata. Kita hidup dalam karakter geografis yang berbeda dengan daerah kontinental. Jarak antarpulau, ketergantungan pada transportasi laut dan udara, biaya logistik yang tinggi, keterbatasan konektivitas, hingga tantangan penyediaan pelayanan dasar di pulau-pulau kecil membutuhkan pendekatan pembangunan yang juga berbeda.
Karena itu, RUU Daerah Kepulauan bagi Maluku bukan sekadar soal status atau simbol sebagai provinsi kepulauan. Ini menyangkut keadilan fiskal, kewenangan, konektivitas, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya, serta bagaimana negara menghitung kebutuhan pembangunan berdasarkan kondisi geografis yang sesungguhnya.
Kita tidak bisa menggunakan pendekatan pembangunan yang sama antara wilayah yang berada dalam satu hamparan daratan dengan provinsi yang masyarakatnya tersebar di pulau-pulau.
Saya sendiri melihat apa yang disampaikan Presiden kemarin sejalan dengan kebutuhan Maluku. Presiden mengatakan bahwa pemerintah harus hadir dan memastikan pembangunan memberikan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Prinsip itu harus benar-benar dirasakan sampai ke pulau-pulau kecil dan wilayah terluar, bukan hanya di pusat-pusat pertumbuhan.
Karena itu, saya berharap pembahasan tripartit RUU Daerah Kepulauan dilakukan secara serius, terbuka dan substansial. Jangan sampai kita hanya mengejar cepat selesai, tetapi justru substansi yang menjadi kebutuhan daerah kepulauan tidak terakomodasi dengan baik.
Bagi saya, ukuran keberhasilan RUU ini sederhana: apakah setelah menjadi undang-undang, masyarakat Maluku akan lebih mudah mendapatkan akses transportasi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pelayanan publik? Apakah biaya pembangunan di daerah kepulauan bisa dihitung secara lebih adil? Dan apakah potensi laut serta sumber daya daerah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat?
Itulah yang harus kita kawal bersama.
Saya menyambut baik optimisme Presiden. Tetapi sebagai wakil rakyat dari Maluku, saya juga merasa punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa optimisme tersebut benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang konkret.
RUU Daerah Kepulauan harus menjadi instrumen untuk menghadirkan negara secara lebih adil di wilayah kepulauan. Karena Indonesia adalah negara kepulauan, maka pembangunan Indonesia juga harus memiliki perspektif kepulauan.
Maluku tidak meminta perlakuan istimewa. Maluku meminta kebijakan yang adil sesuai dengan karakter wilayah dan beban geografisnya.
Semoga momentum yang disampaikan Presiden kemarin menjadi langkah penting untuk menuntaskan perjuangan panjang RUU Daerah Kepulauan dan benar-benar menghadirkan perubahan bagi masyarakat Maluku dan seluruh daerah kepulauan di Indonesia.














