AMBON — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan telah melakukan penanganan terhadap korban peristiwa pohon tumbang di kawasan Tantui, Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, yang terjadi akibat cuaca ekstrem pada April 2026.
Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan sejak peristiwa tersebut terjadi, pemerintah telah mengambil langkah penanganan terhadap korban dan keluarganya sesuai tugas, kewenangan, serta mekanisme yang berlaku dalam penanganan bencana.
Penegasan itu disampaikan sebagai respons atas pemberitaan mengenai keluarga korban yang mempertanyakan tindak lanjut bantuan pemerintah pascakejadian.
Menurut Lekransy, dalam peristiwa tersebut terdapat dua pengguna jalan yang menjadi korban. Salah satunya, Vence Herman Momole, harus menjalani perawatan medis di RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon.
Ia menjelaskan, perhatian Pemkot Ambon tidak hanya diberikan dalam bentuk administrasi dan pelayanan kesehatan, tetapi juga melalui dukungan langsung kepada korban dan keluarga.
Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sebelumnya telah mengunjungi korban dan keluarganya. Kunjungan tersebut menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga yang tengah menghadapi musibah.
“Pemerintah hadir untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang mengalami musibah atau bencana. Karena itu, dalam kunjungan tersebut Ibu Wakil Wali Kota atas nama Pemerintah Kota Ambon menyampaikan komitmen membantu pembiayaan penanganan medis korban di rumah sakit sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Lekransy.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan Kota Ambon berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait administrasi dan pembiayaan pelayanan medis korban. Koordinasi tersebut dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr. Johan Stefanus Norimarna, bersama jajaran pelayanan medis rumah sakit.
Lekransy menyebut Pemkot Ambon telah menerima tagihan pelayanan medis korban. Salah satunya merupakan biaya perawatan Vence Herman Momole selama menjalani perawatan sejak 29 April hingga 22 Mei 2026, dengan nilai tagihan mencapai Rp147.787.000.
Selain pembiayaan perawatan, Pemkot Ambon juga memfasilitasi kepulangan korban dari rumah sakit menuju kediamannya menggunakan mobil Puskesmas Urimesing.
Pemerintah juga membantu memfasilitasi pengobatan lanjutan melalui puskesmas. Korban diarahkan untuk mendapatkan pelayanan lanjutan di rumah sakit dengan memanfaatkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Tidak hanya persoalan kesehatan, Pemkot Ambon turut memfasilitasi penanganan kerusakan kendaraan yang terdampak dalam peristiwa tersebut melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
“Jadi, pemerintah telah berupaya menjalankan tanggung jawabnya untuk membantu korban dan keluarga sejak peristiwa terjadi, termasuk dalam proses perawatan di rumah sakit hingga kepulangan korban,” kata Lekransy.
Ia menegaskan, klarifikasi tersebut tidak dimaksudkan untuk memperdebatkan pengalaman maupun keluhan keluarga korban. Pemkot Ambon, kata dia, memahami bahwa musibah tersebut merupakan situasi berat bagi korban dan keluarga.
Menurutnya, pemerintah tetap menghargai aspirasi masyarakat maupun pemberitaan media. Namun, Pemkot Ambon juga merasa perlu menyampaikan informasi secara utuh agar publik mengetahui langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam menangani korban.
Lekransy berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap sekaligus mencegah munculnya informasi yang tidak utuh terkait penanganan korban pohon tumbang.
“Pemerintah dan masyarakat tentu memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan warga yang mengalami musibah akibat bencana mendapatkan perhatian dan penanganan yang sebaik-baiknya,” pungkasnya.tasya.p

















