AMBON – Dinas Kesehatan Kota Ambon memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan dugaan mark up dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di empat puskesmas yang belakangan ramai diperbincangkan. Pemerintah menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai besaran anggaran maupun kondisi operasional PLTS tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr. Johan Norimana, menjelaskan klarifikasi tersebut pada Sabtu (25/7/2026) di Ambon sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik sekaligus untuk meluruskan informasi yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut Norimana, proyek PLTS yang dimaksud berada di empat puskesmas, yakni Puskesmas Poka, Puskesmas Tawiri, Puskesmas Air Besar, dan Puskesmas Air Salobar.
Ia menegaskan bahwa total anggaran pengadaan dan pemasangan PLTS di empat puskesmas tersebut sebesar Rp3,6 miliar, bukan sekitar Rp7 miliar sebagaimana yang beredar di sejumlah pemberitaan.
“Angka Rp7 miliar itu sebenarnya merupakan anggaran untuk delapan puskesmas. Sementara untuk empat puskesmas yang dimaksud nilainya hanya Rp3,6 miliar. Pengadaannya juga dilakukan melalui e-katalog atau e-purchasing sesuai spesifikasi yang ditetapkan,” jelas Norimana.
Ia menambahkan, setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, proyek tersebut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan seluruh proses pemeriksaan dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi isu kerusakan sistem PLTS, Norimana menjelaskan bahwa fungsi utama PLTS bukan untuk menggantikan seluruh pasokan listrik dari PLN, melainkan sebagai sumber listrik cadangan guna menjaga operasional fasilitas-fasilitas vital di puskesmas saat terjadi pemadaman listrik.
Fasilitas yang diprioritaskan meliputi penyimpanan vaksin melalui sistem cold chain, peralatan laboratorium, hingga ruang penyimpanan obat yang membutuhkan kestabilan suhu agar mutu pelayanan kesehatan tetap terjaga.
Terkait adanya kerusakan baterai di beberapa lokasi, Norimana menegaskan persoalan tersebut merupakan kendala teknis akibat beban listrik yang melebihi kapasitas (overload), bukan karena kualitas baterai ataupun indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena instalasi kelistrikan di puskesmas belum sepenuhnya dipisahkan berdasarkan pembagian beban listrik. Akibatnya, ketika listrik PLN padam, banyak peralatan menyala secara bersamaan menggunakan daya PLTS sehingga kapasitas sistem terlampaui.
“Kendala ini merupakan persoalan teknis operasional dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan,” tegasnya.
Norimana juga memastikan seluruh sistem PLTS masih berada dalam masa garansi selama dua tahun hingga 2027. Seluruh biaya perbaikan maupun penggantian komponen yang mengalami kerusakan menjadi tanggung jawab penyedia sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia mengakui sempat terjadi keterlambatan perbaikan karena proses pengadaan dan pengiriman suku cadang yang dibutuhkan. Namun saat ini, proses perbaikan tengah berlangsung agar seluruh sistem kembali berfungsi optimal.
Di akhir keterangannya, Norimana menyatakan Dinas Kesehatan menghargai fungsi kontrol masyarakat dan media terhadap setiap program pemerintah. Namun, ia berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik terlebih dahulu diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
“Dinas Kesehatan tetap berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa serta memastikan seluruh fasilitas yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pelayanan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.tasya

















