Ambon, Demokrasi Maluku ; Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menghadiri pertemuan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan bersama Tim Kerja Daerah Kepulauan yang berlangsung di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/7/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends beserta jajaran, Wakil Ketua Tim Kerja Daerah Kepulauan Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., Anggota DPR RI Alimuddin Kolatlena, Anggota DPD RI, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, pimpinan DPRD Provinsi Maluku, Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, para Asisten Setda, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, bupati dan wali kota se-Maluku, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan perguruan tinggi, serta instansi vertikal.
Dalam arahannya, Gubernur menegaskan terdapat tiga isu strategis yang perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan RUU tersebut, yakni nomenklatur rancangan undang-undang, pengaturan Dana Khusus Kepulauan, dan penguatan kewenangan daerah kepulauan.
Terkait nomenklatur, Gubernur yang juga menjabat Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSDK) menyampaikan bahwa mayoritas pemerintah daerah kepulauan menghendaki penggunaan istilah “Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Kepulauan”.
Menurutnya, penambahan kata khusus merupakan bentuk pengakuan negara terhadap karakteristik dan kebutuhan pembangunan wilayah kepulauan yang berbeda dengan daerah lainnya.
Mengenai Dana Khusus Kepulauan, Gubernur menjelaskan bahwa substansi tersebut telah diatur secara jelas dalam rancangan undang-undang. Dana tersebut merupakan alokasi khusus di luar dana transfer umum dan diprioritaskan untuk pembangunan ekonomi kelautan serta pengembangan sarana dan prasarana darat, laut, dan udara guna meningkatkan konektivitas wilayah kepulauan.
Pada aspek kewenangan, Gubernur menilai RUU telah memberikan ruang bagi daerah kepulauan untuk memperoleh kewenangan tambahan di luar kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penguatan kewenangan menjadi salah satu substansi penting yang diperjuangkan agar daerah kepulauan memiliki keleluasaan dalam mengelola potensi dan menjawab tantangan pembangunan.
Gubernur juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mempelajari substansi RUU secara menyeluruh karena dinilai telah mengakomodasi berbagai aspirasi daerah kepulauan. Ia berharap tahun 2026 menjadi momentum terakhir pembahasan sehingga RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyampaikan bahwa kunjungan kerja Pansus ke Provinsi Maluku bertujuan menghimpun sebanyak-banyaknya masukan, usulan, dan rekomendasi dari seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang yang menjunjung prinsip meaningful participation.
Menurutnya, pengaturan khusus bagi daerah kepulauan merupakan amanat konstitusi karena memiliki karakteristik geografis, sosial, ekonomi, dan pembangunan yang berbeda. Oleh sebab itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan mampu menjadi landasan hukum dalam mewujudkan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, penguatan konektivitas antarwilayah, serta perlindungan terhadap pulau-pulau terluar, terdepan, dan tertinggal demi terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat di daerah kepulauan. (Diskominfo Maluku)














