Komisi III DPRD Maluku Kritik BPJN dan Kontraktor: Pengawasan Proyek Jalan Piru–Loki Jangan “Jalan Buta”

Parlemen0 views

Komisi III DPRD Maluku Kritik BPJN dan Kontraktor: Pengawasan Proyek Jalan Piru–Loki Jangan “Jalan Buta”

AMBON – Pelaksanaan pengawasan proyek peningkatan ruas Jalan Piru–Loki di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menuai sorotan tajam dari Komisi III DPRD Provinsi Maluku. Anggota Komisi III, Rovik A. Afifudin, mengkritik minimnya kesiapan data dan dokumen teknis yang disediakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku maupun pihak kontraktor, sehingga dinilai menghambat efektivitas fungsi pengawasan DPRD.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Kritik tersebut disampaikan Rovik dalam rapat Komisi III DPRD Maluku bersama Kepala BPJN Maluku, kontraktor pelaksana, dan LSM Komando Garuda Sakti Provinsi Maluku di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Selasa (14/7/2026).

Menurut Rovik, setiap agenda pengawasan lapangan seharusnya didahului dengan penyampaian dokumen pekerjaan secara lengkap. Dokumen tersebut meliputi peta lokasi proyek, titik penanganan, panjang ruas yang dikerjakan, jenis pekerjaan, hingga perkembangan atau progres pelaksanaan di lapangan.

Ia menegaskan, tanpa data yang memadai, DPRD tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal karena tidak memiliki gambaran jelas mengenai objek yang akan diperiksa.

“Bagaimana kami bisa melakukan pengawasan jika dokumen dasar saja tidak tersedia? Kami seolah berjalan tanpa arah karena tidak mengetahui secara pasti lokasi pekerjaan, panjang penanganan, maupun perkembangan proyek yang sedang dikerjakan,” tegas Rovik.

Rovik mengungkapkan, pengalaman pengawasan sebelumnya menunjukkan masih adanya lokasi proyek yang belum dilengkapi informasi teknis maupun penandaan pekerjaan di lapangan. Kondisi tersebut membuat tim pengawas kesulitan mencocokkan laporan dengan fakta di lapangan.

Ia meminta BPJN Maluku, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan kontraktor menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi agar tidak kembali terulang dalam agenda pengawasan berikutnya.

Menurutnya, kelengkapan dokumen merupakan syarat mendasar agar pengawasan berjalan efektif, objektif, dan mampu menghasilkan rekomendasi yang tepat bagi perbaikan pelaksanaan proyek.

Rovik juga membandingkan pelaksanaan pengawasan di sejumlah daerah lain yang dinilainya lebih tertib karena seluruh dokumen teknis telah dipersiapkan sebelum kunjungan lapangan dilakukan. Praktik tersebut, kata dia, patut diterapkan dalam pengawasan proyek jalan di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Selain menyoroti kesiapan BPJN, Rovik meminta kontraktor lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan pekerjaan kepada DPRD maupun masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur.

“Kami ingin pengawasan dilakukan berdasarkan data yang jelas, bukan sekadar melihat kondisi di lapangan tanpa informasi pendukung. Dengan dokumen yang lengkap, DPRD dapat menjalankan fungsi kontrol secara maksimal dan memberikan rekomendasi yang benar-benar berdasarkan fakta,” pungkasnya.

Sorotan Komisi III tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur agar lebih profesional dalam menyiapkan administrasi dan informasi teknis. DPRD menegaskan, keberhasilan pengawasan tidak hanya ditentukan oleh hasil pekerjaan di lapangan, tetapi juga oleh transparansi data yang menjadi dasar pengambilan keputusan.TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *