Komisi II DPRD Maluku Desak Pengawasan Distribusi BBM di MBD Diperketat, Cegah Penimbunan dan Permainan Harga
AMBON – Komisi II DPRD Provinsi Maluku mendesak pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) diperketat untuk mencegah praktik penimbunan dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Maluku, Suanthie Jhon Laipeny, menyusul adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran BBM yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan.
“Kami meminta distribusi BBM diawasi secara ketat sehingga tidak terjadi penimbunan maupun penjualan di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Suanthie kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Ambon, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, distribusi BBM harus berlangsung secara transparan agar pasokan yang disalurkan benar-benar diterima masyarakat sesuai peruntukannya, bukan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Suanthie mengungkapkan, persoalan distribusi BBM sebelumnya juga telah menjadi perhatian Komisi II DPRD Maluku dalam rapat dengar pendapat bersama PT Pertamina. Dalam forum tersebut, muncul dugaan adanya pelaku usaha yang menyatakan stok BBM di SPBU telah habis, namun setelah dilakukan penelusuran diduga masih terdapat persediaan yang disimpan di gudang.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi dimanfaatkan untuk menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari HET sehingga membebani masyarakat, terutama di daerah terpencil seperti Kabupaten Maluku Barat Daya.
“Pengawasan harus diperkuat agar tidak ada oknum yang bermain dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Selain memperketat distribusi, Suanthie juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap operasional SPBU apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Ia menjelaskan, setiap pemeriksaan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dimulai dengan pembuatan berita acara sebagai dasar pemeriksaan.
Selanjutnya, aparat berwenang perlu melakukan pengecekan terhadap alat ukur atau meter BBM untuk memastikan seluruh peralatan telah ditera dan masih berfungsi sesuai standar metrologi.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kerusakan atau ketidaksesuaian dengan standar yang berlaku, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suanthie berharap pengawasan yang dilakukan secara konsisten dapat menjamin distribusi BBM di Maluku Barat Daya berlangsung adil, transparan, dan tepat sasaran. Dengan demikian, kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi tanpa adanya praktik penimbunan maupun permainan harga yang merugikan konsumen.TIM



















