Gubernur Maluku Desak Reformasi Fiskal Nasional, Terkait Reformulasi DAU, DBH & Pendapatan sektor Baru

Pemerintahan19 views

JAKARTA,Demokrasi Maluku ;;Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mendesak pemerintah pusat melakukan reformasi kebijakan fiskal nasional dengan menempatkan keadilan geografis sebagai pijakan utama, khususnya melalui reformulasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih mempertimbangkan luas wilayah laut dan karakteristik provinsi kepulauan.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal APPSI yang juga Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam rapat gabungan Komite IV dan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama berbagai asosiasi pemerintah daerah, yang berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B Sekretariat Jenderal DPD RI, Jakarta, Senin (19/01/2026).

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Rapat tersebut membahas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN Tahun Anggaran 2026, sekaligus menginventarisasi usulan perubahan paket Undang-Undang Keuangan Negara menuju perencanaan APBN yang lebih fleksibel dan berpihak pada kebutuhan riil daerah.

Dalam paparannya, Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa kehadiran APPSI bukan sekadar memenuhi undangan formal, melainkan membawa amanat kolektif dari 38 provinsi di Indonesia.

Menurutnya, arah pembangunan nasional perlu diselaraskan kembali agar tidak bersifat sentralistik dan top-down, melainkan dibangun atas kemitraan simetris antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia menilai efektivitas pembangunan nasional sangat bergantung pada kesehatan fiskal pemerintah provinsi. Namun dalam praktiknya, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sekaligus koordinator pembangunan lintas kabupaten/kota kerap menghadapi keterbatasan ruang gerak akibat regulasi anggaran yang terlalu kaku.

“Daerah diberikan kewenangan dan tanggung jawab besar untuk mencapai target nasional seperti penurunan stunting, pengendalian inflasi, dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Tetapi di sisi lain, fleksibilitas penggunaan anggaran justru semakin sempit,” ujar Lewerissa.

Ia menggambarkan kondisi tersebut sebagai fenomena “kewenangan besar, diskresi sempit” yang membuat pemerintah daerah sulit merespons dinamika ekonomi lokal, bencana alam, hingga persoalan sosial yang membutuhkan penanganan cepat dan kontekstual.

Dalam pandangan APPSI terhadap kebijakan TKD 2026, Lewerissa menekankan perlunya penguatan DAU yang bersifat block grant serta pembatasan porsi earmarking yang ditentukan pemerintah pusat.

Menurutnya, DAU seharusnya menjadi instrumen utama bagi daerah untuk menyelaraskan program strategis sesuai karakteristik wilayah.

Ia juga secara tegas mengusulkan reformulasi formula DAU agar lebih mempertimbangkan luas wilayah laut, terutama bagi provinsi kepulauan yang menghadapi tantangan geografis dan biaya pelayanan publik yang jauh lebih tinggi.

“Saya ulangi, formula DAU harus lebih mempertimbangkan luas wilayah laut,” tegas Lewerissa, yang disambut tepuk tangan peserta rapat.

Selain DAU, APPSI juga mendorong peningkatan porsi Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk peninjauan kembali skema bagi hasil pada sektor-sektor baru seperti ekonomi hijau dan hilirisasi. Selama ini, daerah dinilai hanya menikmati DBH dari sektor hulu, sementara dampak lingkungan dan beban infrastruktur justru ditanggung daerah.

APPSI turut menyoroti evaluasi TKD yang selama ini lebih menitikberatkan pada serapan anggaran. Menurut Lewerissa, pendekatan tersebut perlu diubah dengan menilai capaian kinerja dan output yang disesuaikan dengan kondisi geografis. Ia mencontohkan, pembangunan satu kilometer jalan di wilayah kepulauan tidak dapat disamakan dengan pembangunan di wilayah daratan seperti Pulau Jawa.

Dalam forum tersebut, APPSI menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain perlunya fleksibilitas anggaran untuk proyek multiyears, penetapan rincian TKD lebih awal sebelum penetapan APBD daerah, serta pelibatan formal asosiasi pemerintah daerah dalam pembahasan awal APBN.

“Perubahan kebijakan fiskal bukan lagi pilihan, melainkan keharusan agar APBN benar-benar menjadi instrumen pemerataan dan mesin penggerak pembangunan daerah,” kata Lewerissa.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, DPD RI menyampaikan apresiasi atas kehadiran, paparan, serta rekomendasi yang disampaikan APPSI bersama ADPSI, APKASI, APEKSI, ADKASI, ADEKSI, APDESI, dan APDESI Merah Putih. Seluruh pandangan tersebut dinilai menjadi bahan penting dan landasan strategis bagi DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional.

DPD RI juga mencermati adanya dinamika dan tantangan dalam pelaksanaan TKD Tahun Anggaran 2025, mulai dari ketepatan waktu penyaluran, kesesuaian alokasi dengan kebutuhan riil daerah, hingga kompleksitas persyaratan administrasi yang berdampak pada efektivitas pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, DPD RI mendorong agar kebijakan TKD ke depan lebih adil, proporsional, dan responsif, sejalan dengan prinsip desentralisasi fiskal dan penguatan otonomi daerah.

Terkait Dana Bagi Hasil, DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak daerah agar penyaluran DBH lebih berkeadilan, tepat waktu, dan mampu menjamin kesinambungan pembangunan serta pelayanan publik di daerah.

DPD RI juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPRD, untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, sekaligus menginventarisasi berbagai persoalan struktural dan regulatif dalam hubungan keuangan pusat dan daerah. Inventarisasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan pandangan dan usulan perubahan paket Undang-Undang Keuangan Negara agar lebih adaptif, berpihak kepada daerah, namun tetap menjunjung prinsip akuntabilitas dan disiplin fiskal nasional.

Seluruh masukan dan rekomendasi dari APPSI dan asosiasi pemerintah daerah lainnya akan ditindaklanjuti melalui rapat kerja DPD RI dengan mitra kerja terkait, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri. Hasil Rapat Dengar Pendapat ini juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan selanjutnya diusulkan kepada Pimpinan DPD RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, DPD RI menegaskan kesiapan untuk mengawal reformasi kebijakan fiskal nasional agar APBN ke depan tidak hanya menjadi alat kontrol fiskal, tetapi benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan dan pemerataan pembangunan bagi seluruh daerah di Indonesia. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *